Pemkab Banyuwangi Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Operasional Wisata dan Hiburan Selama Ramadan 1447 H

  • Bagikan

Banyuwangi, MataDunia.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 437 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Café dan Rumah Makan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 M di Kabupaten Banyuwangi.

Surat edaran yang ditetapkan di Banyuwangi pada 13 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif serta meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan di tengah masyarakat.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa destinasi wisata di wilayah Kabupaten Banyuwangi tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, khusus untuk destinasi wisata Pantai Marina Boom, Pulau Merah dan Pantai Cacalan ditetapkan tutup hingga pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Pererat Ukhuwah Menjelang Ramadhan, Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Haul Al Habib Alwi Bin Ali Al Haddar di Genteng

Selain itu, pengelola destinasi wisata diwajibkan untuk mengumandangkan adzan saat tiba waktu salat, meliputi salat Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah daerah juga menetapkan bahwa seluruh tempat karaoke keluarga maupun tempat hiburan malam diwajibkan untuk tutup selama bulan suci Ramadan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi seluruh tempat penjualan minuman beralkohol, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel, yang dilarang beroperasi selama Ramadan.

Meski demikian, bagi pemilik restoran, café, rumah makan maupun warung makan masih diperbolehkan untuk tetap membuka usahanya dengan ketentuan menutup bagian depan tempat usaha guna menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA :  Polresta Banyuwangi Dukung Gerakan Banyuwangi Asri di Grand Watu Dodol

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Dr. Ir. Guntur Priambodo, MM selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banyuwangi.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata dan hiburan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban serta suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.( red/saiful )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *