PEMALANG, matadunia.co.id– Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Islam Tholabul Hikmah, Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan. Pihak aktivis dan media secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal serta membawa temuan ini ke ranah hukum.
Forum Center Media Independent (CMI GROUP) bersama Organisasi Masyarakat Laskar Prabu Wangi memastikan akan melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan tersebut ke KPK RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Ombudsman RI, serta instansi berwenang lainnya.
Pimpinan Umum CMI GROUP, Surya Adi Laksana, menyampaikan bahwa praktik pemotongan dana bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Dana PIP adalah hak mutlak peserta didik yang dilindungi oleh undang-undang dan aturan kementerian. Tidak ada alasan apa pun, termasuk dalih infak, yang membenarkan pemotongan hak siswa. Kami dari CMI GROUP bersama elemen masyarakat akan mengawal kasus ini secara tuntas dan segera menyusun laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Pemalang serta Ombudsman agar ada tindakan tegas dan efek jera,” tegas Surya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Laskar Prabu Wangi, Wahyu Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri bersama masyarakat dan beberapa saksi lainnya untuk menuntut transparansi.
“Kami sangat menyayangkan jika dana bantuan pendidikan anak-anak kita diduga dipotong. Bukti dokumen tertulis dan keterangan saksi sudah cukup menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan. Laskar Prabu Wangi berkomitmen mengawal laporan ini hingga Kejari Pemalang dan Ombudsman menindaklanjutinya secara objektif,” ujar Wahyu Wijaya.
“Infak” Rp50 Ribu per Siswa
Dugaan pemotongan dana PIP ini mencuat setelah beredarnya bukti dokumen fisik berlogo Yayasan Tholabul Hikmah – SD Islam Tholabul Hikmah bernomor badan hukum Dokumen berjudul “SERAH TERIMA PEMOTONGAN INFAK DARI DANA PIP” untuk Kelas IV Tahun Pelajaran 2025/2026 tersebut mencantumkan nominal potongan sebesar Rp50.000 lengkap dengan tanda tangan penerima/orang tua murid.
Keberadaan dokumen fisik tersebut diperkuat oleh keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya. Berdasarkan penuturan narasumber WN didampingi AL, dugaan pemotongan tersebut diduga kuat telah berlangsung secara konsisten dan berpola sejak lama dengan nominal berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000 per siswa.
Saat dikonfirmasi terpisah, oleh tim media investigasi melalui pesan WhatsApp, Ketua Yayasan berinisial SP secara tegas membantah adanya praktik pemotongan dana PIP di sekolah tersebut,
Namun, pihak yayasan belum memberikan penjelasan terperinci mengenai keberadaan lembar dokumen resmi berlogo yayasan yang mencatat daftar rincian potongan dana PIP tersebut.
Secara aturan, Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Kemendikbudristek melarang keras pemotongan dana bantuan PIP dalam bentuk dan dalih apa pun. Jika hasil verifikasi terbukti ada pemotongan tanpa dasar yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius, baik berupa Tindak Pidana Penggelapan/Pemerasan (Pasal 368 / 372 KUHP) maupun Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e UU Tipikor).
Langkah CMI GROUP dan Laskar Prabu Wangi dalam melaporkan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta melindungi hak-hak pendidikan anak di Kabupaten Pemalang. (red)












