Cirebon Matadunia.co.id Keberadaan tiang listrik maupun jaringan listrik yang berdiri di atas tanah milik warga kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan ketenagalistrikan pada prinsipnya memang diperbolehkan, namun tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan hak pemilik tanah.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, penyelenggara ketenagalistrikan, termasuk PLN, diberikan kewenangan untuk menggunakan atau melintasi tanah masyarakat demi kepentingan umum penyediaan tenaga listrik.
Meski demikian, Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan tanah masyarakat wajib disertai pemberian ganti rugi atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak.
Selain itu, Pasal 1 angka 14 juga mengatur mengenai kompensasi berupa pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah karena lahannya digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa pelepasan hak atas tanah tersebut.
Pengaturan teknis mengenai kompensasi dan ruang bebas jaringan listrik juga telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021.
Dengan demikian, apabila terdapat tiang listrik atau jaringan listrik yang berdiri di atas tanah milik pribadi tanpa izin atau tanpa penyelesaian hak yang jelas, pemilik tanah pada prinsipnya memiliki hak untuk mengajukan kompensasi maupun ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktisi hukum menilai bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Kepentingan umum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak kepemilikan warga negara yang dijamin oleh hukum.
Cirebon, Jawa Barat
22 Mei 2026











