MATADUNIA.CO.ID// Banyuwangi — Organisasi masyarakat GARDA SATU mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap tegas terhadap aktivitas pertambangan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi di Kabupaten Banyuwangi. Desakan ini muncul menyusul temuan sejumlah lokasi bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa pemulihan lingkungan.
GARDA SATU menilai, praktik tambang tanpa reklamasi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. Selain merusak ekosistem, kondisi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar area tambang.
“Reklamasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan setelah aktivitas pertambangan selesai. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga ancaman nyata bagi lingkungan dan warga,” ujar perwakilan GARDA SATU dalam keterangannya.
Mereka menegaskan, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan pengawasan lebih ketat serta memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan, termasuk kewajiban pemulihan lahan. Tidak hanya itu, APH juga diminta untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.
GARDA SATU juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tambang yang tidak direklamasi dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong praktik serupa di wilayah lain jika tidak segera ditangani secara serius.
Sebagai langkah konkret, mereka mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap izin dan pelaksanaan reklamasi tambang di Banyuwangi. Hasil audit tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penindakan serta evaluasi kebijakan ke depan.
Dengan adanya desakan ini, GARDA SATU berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah nyata guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
MATADUNIA.CO.ID











