BANYUWANGI, MataDunia.co.id — Dugaan kewajiban pembayaran uang jaminan sebesar Rp150.000 bagi siswa yang hendak mendapatkan buku paket di SMP Negeri 1 Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah.
Informasi tersebut diperoleh awak Media MataDunia.co.id melalui hasil wawancara langsung dengan salah satu siswa SMPN 1 Kabat. Demi melindungi privasi dan kepentingan anak, identitas siswa yang menjadi sumber keterangan dalam pemberitaan ini dirahasiakan.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, siswa yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya harus membayar uang jaminan sebesar Rp150.000 apabila ingin mendapatkan buku paket.
Keterangan ini menjadi informasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi kepada pihak sekolah serta pemeriksaan dokumen atau bukti pendukung. Persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai nominal pembayaran, melainkan juga dasar kebijakan, peruntukan dana, pihak penerima uang, dan mekanisme pengembaliannya.
Dua Kali Kunjungan, Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi
Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, anggota Media MataDunia.co.id telah mendatangi SMP Negeri 1 Kabat pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2026 untuk meminta klarifikasi mengenai informasi tersebut.
Namun, menurut keterangan awak media yang melakukan kunjungan, pada kedua kesempatan itu petugas keamanan atau security menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti rapat.
Akibatnya, hingga rangkaian kunjungan tersebut, awak media belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari kepala sekolah mengenai dugaan kewajiban pembayaran uang jaminan buku paket senilai Rp150.000.
Media memahami bahwa kepala sekolah dapat memiliki agenda kedinasan. Meski demikian, klarifikasi tetap diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak berhenti pada keterangan dari satu pihak saja.
Rp150 Ribu untuk Apa? Pihak Sekolah Perlu Memberikan Penjelasan
Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah apa dasar penetapan uang jaminan sebesar Rp150.000 tersebut.
Apakah pembayaran itu merupakan kebijakan resmi sekolah? Siapa yang menetapkan dan menerima dana tersebut? Apakah uang jaminan akan dikembalikan kepada siswa? Apakah terdapat surat pemberitahuan atau dokumen tertulis yang menjelaskan ketentuan pembayaran kepada orang tua atau wali murid?
Pertanyaan lainnya, apakah siswa yang tidak membayar tetap dapat menerima buku paket untuk menunjang kegiatan belajar mengajar?
Pertanyaan tersebut penting karena buku pelajaran merupakan salah satu sarana pendukung proses pendidikan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan pembayaran yang berkaitan dengan akses siswa terhadap buku paket perlu memiliki dasar yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila pembayaran benar-benar menjadi persyaratan untuk memperoleh buku paket, pihak sekolah perlu menjelaskan alasan serta mekanisme penerapannya secara terbuka kepada orang tua atau wali murid.
Dasar Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian
Dalam menilai persoalan ini, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa sesuai fakta dan jenis pembiayaan yang diterapkan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2), yang harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, berkaitan dengan jaminan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Pasal 46 mengatur tanggung jawab pendanaan pendidikan, sedangkan Pasal 48 ayat (1) menekankan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah suatu pembayaran di sekolah negeri sesuai dengan ketentuan pembiayaan pendidikan.
2. Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 mengatur larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Penerapannya terhadap dugaan uang jaminan buku paket ini harus dinilai berdasarkan substansi pembayaran, pihak yang menarik, tujuan penarikan, dan ketentuan yang berlaku. Tidak setiap pembayaran yang disebut jaminan otomatis dapat dinyatakan sebagai pungutan terlarang tanpa pemeriksaan fakta.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 198 mengatur larangan bagi dewan pendidikan dan/atau komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
Ketentuan ini relevan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan penjualan buku oleh pihak yang tercakup dalam ketentuan tersebut. Penerapannya harus didasarkan pada bukti dan keterlibatan pihak terkait, bukan semata-mata karena adanya informasi tentang uang jaminan.
Ketentuan perundang-undangan tersebut perlu diperiksa dalam naskah resmi dan diterapkan sesuai fakta sebelum redaksi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Media MataDunia.co.id Mendesak Transparansi, Bukan Menghakimi
Media MataDunia.co.id memandang bahwa informasi mengenai uang jaminan buku paket senilai Rp150.000 perlu mendapat penjelasan yang terang. Transparansi bukan hanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan kebijakan sekolah tidak menimbulkan kesalahpahaman atau membebani peserta didik tanpa dasar yang jelas.
Jika pembayaran tersebut memiliki dasar yang sah, pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan kebijakan beserta dokumen pendukungnya. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh instansi pendidikan atau pihak berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Media MataDunia.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada kepala sekolah maupun pihak SMP Negeri 1 Kabat untuk menjelaskan dasar penetapan uang jaminan, peruntukan dana, mekanisme pengembalian, serta ketentuan pemberian buku paket kepada siswa.
Redaksi menegaskan bahwa keterangan siswa merupakan informasi awal hasil wawancara langsung yang masih memerlukan verifikasi dan keberimbangan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan pelanggaran sebelum fakta diperiksa secara menyeluruh.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat memperoleh kejelasan agar penyelenggaraan pendidikan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik, keterbukaan pengelolaan dana, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
redaksi/bastian/team












