6 TAHUN GEDUNG RTH ROGOJAMPI MANGKRAK! UANG RAKYAT DIPERTANYAKAN, IRFAN HIDAYAT SIAP LAPOR DINAS PU KE KPK!

  • Bagikan

BANYUWANGI – Enam tahun bukan waktu yang singkat. Namun, gedung bertingkat di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasar Hewan atau Pasar Sapi Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, justru masih menjadi tanda tanya. Bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu disebut belum difungsikan secara optimal, sementara informasi mengenai kegiatan renovasi kembali memunculkan pertanyaan baru.

Jika benar telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, mengapa bangunan tersebut belum memberikan manfaat nyata sebagaimana tujuan pembangunannya? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya? Dan mengapa persoalan ini seolah belum menemukan penyelesaian yang jelas?

Gedung berdiri, anggaran telah dikeluarkan, tetapi manfaatnya bagi masyarakat masih dipertanyakan.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan bangunan yang tidak terpakai. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat, efektivitas pembangunan, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap aset publik benar-benar memberikan manfaat.

ENAM TAHUN TANPA MANFAAT OPTIMAL, DI MANA TANGGUNG JAWABNYA?

Bangunan bertingkat di kawasan RTH Pasar Hewan Rogojampi tersebut disebut telah mangkrak kurang lebih enam tahun. Dalam rentang waktu sepanjang itu, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan bangunan belum difungsikan secara optimal.

Persoalan semakin menarik perhatian ketika muncul informasi bahwa bangunan yang belum dimanfaatkan tersebut masih berkaitan dengan kegiatan renovasi.

Publik pun berhak mempertanyakan dasar pelaksanaan renovasi, kondisi bangunan sebelum pekerjaan dilakukan, sumber anggaran yang digunakan, serta target pemanfaatannya setelah pekerjaan selesai.

Jangan sampai uang rakyat terus terserap untuk pembangunan maupun perbaikan, sementara fungsi utama bangunan justru belum dirasakan masyarakat.

Apabila terdapat kendala administratif, persoalan pengelolaan, atau masalah teknis yang menyebabkan gedung tidak dapat digunakan, pemerintah wajib menjelaskannya secara terbuka. Sebab, aset publik tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan arah pemanfaatan dan penanggung jawab yang pasti.

KEPALA PASAR UNGKAP KECAMATAN PERNAH DITUNJUK PU

Persoalan pengelolaan bangunan juga menjadi perhatian. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Media Mata Dunia.co.id, Kepala Pasar Rogojampi, Budi, memberikan keterangan mengenai pihak yang sebelumnya ditunjuk untuk mengelola bangunan tersebut.

“Untuk bangunan itu dari PU dulu yang ditunjuk pengelola bangunan itu Kecamatan Rogojampi,” demikian keterangan Budi kepada Media Mata Dunia.co.id.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah penunjukan tersebut telah ditindaklanjuti dengan serah terima resmi? Apakah dokumen pengelolaan aset sudah lengkap? Siapa yang saat ini memegang tanggung jawab administratif dan teknis atas bangunan tersebut?

Budi juga menyampaikan bahwa hingga saat dihubungi, pihak pasar belum menerima serah terima bangunan tersebut.

BACA JUGA :  Memperingati 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Ipuk Fiestiandani Ajak ASN Banyuwangi Tebar Kepedulian Pada Sesama

Jika informasi itu sesuai dengan dokumen yang ada, persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab, ketidakjelasan status serah terima berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset pemerintah.

Bangunan yang tidak berfungsi saja sudah menjadi persoalan. Jika status pengelolaannya juga belum jelas, pertanyaan mengenai tanggung jawab menjadi semakin mendesak.

Namun, kepastian mengenai status aset dan proses serah terima tetap harus diperiksa melalui dokumen resmi dari instansi terkait.

IRFAN HIDAYAT M.H. SIAP LAPORKAN DINAS PU KE KPK

Sorotan terhadap bangunan tersebut tidak berhenti pada kritik. Irfan Hidayat M.H., praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Rogojampi, menyatakan akan melaporkan persoalan bangunan RTH Pasar Hewan Rogojampi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan yang dinilai perlu ditelusuri, terutama karena bangunan itu disebut telah bertahun-tahun belum difungsikan secara optimal.

Menurut arah persoalan yang disorot, sejumlah hal perlu mendapat pemeriksaan, mulai dari perencanaan pembangunan, realisasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, proses serah terima, hingga kegiatan renovasi yang dikabarkan berlangsung.

Langkah pelaporan diharapkan dapat mendorong pemeriksaan yang objektif terhadap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset tersebut.

Meski demikian, dugaan penyimpangan anggaran maupun tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi bangunan yang mangkrak. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus bertumpu pada dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Yang jelas, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek atau pengelolaan anggaran, masyarakat berhak meminta penjelasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

RENOVASI DI TENGAH BANGUNAN YANG BELUM BERFUNGSI, APA DASARNYA?

Salah satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah mengenai informasi kegiatan renovasi pada bangunan yang disebut belum difungsikan secara optimal tersebut.

Apa dasar renovasi dilakukan? Berapa nilai anggarannya? Bagian mana yang diperbaiki? Apakah pekerjaan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis? Dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa anggaran tambahan benar-benar diperlukan serta menghasilkan manfaat?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Apabila renovasi memang dilaksanakan, dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, laporan realisasi, dan hasil pemeriksaan teknis perlu dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Publik tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa pembangunan telah selesai atau perbaikan telah dilaksanakan. Masyarakat perlu mengetahui hasil akhirnya: apakah bangunan layak digunakan, siapa pengelolanya, kapan mulai difungsikan, dan apa manfaat konkretnya?

BACA JUGA :  Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Banyuwangi Dihadiri Warga, Meriah dengan Pentas Seni Nusantara

Jangan sampai pembangunan hanya dinilai dari berdirinya bangunan, sementara keberhasilan dan manfaatnya justru luput dari evaluasi.

MEDIA MATA DUNIA DORONG AUDIT DAN PERTANGGUNGJAWABAN TERBUKA

Media Mata Dunia.co.id memandang persoalan gedung RTH Pasar Hewan Rogojampi perlu mendapat penjelasan menyeluruh dari Dinas PU, Pemerintah Kecamatan Rogojampi, serta instansi yang berwenang mengelola aset tersebut.

Setidaknya, ada lima hal mendasar yang perlu dijelaskan kepada masyarakat:

1. Berapa total anggaran pembangunan gedung tersebut dan kapan anggaran itu direalisasikan?
2. Mengapa bangunan disebut belum difungsikan secara optimal selama kurang lebih enam tahun?
3. Bagaimana status serah terima pekerjaan dan aset, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?
4. Apakah benar terdapat kegiatan renovasi, berapa nilai anggarannya, dan apa dasar pelaksanaannya?
5. Kapan bangunan akan difungsikan dan bagaimana pemerintah menjamin aset tersebut tidak terus menjadi beban anggaran tanpa manfaat yang jelas?

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran atau pelaksanaan proyek, pemeriksaan oleh aparat pengawasan dan penegak hukum perlu dilakukan sesuai kewenangannya.

Audit dan klarifikasi bukan sesuatu yang perlu dihindari apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan. Justru keterbukaan menjadi jalan untuk memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab.

UANG RAKYAT BUKAN UNTUK MEMBIAYAI KETIDAKJELASAN

Kasus bangunan RTH Rogojampi menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada selesainya pekerjaan fisik. Pembangunan baru layak disebut berhasil apabila hasilnya dapat digunakan, dikelola dengan jelas, dan memberikan manfaat sesuai tujuan.

Masyarakat tidak membutuhkan bangunan yang hanya menjadi objek pandangan. Masyarakat membutuhkan fasilitas publik yang berfungsi, pengelolaan aset yang tertib, dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar mengapa gedung itu belum dimanfaatkan, melainkan juga siapa yang bertanggung jawab, apa kendalanya, berapa anggaran yang telah dikeluarkan, serta langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikannya.

Enam tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk menuntut kejelasan. Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung tanpa jawaban.

Media Mata Dunia.co.id akan terus mendorong keterbukaan informasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hak jawab tetap terbuka bagi Dinas PU, Pemerintah Kecamatan Rogojampi, maupun instansi lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi, status, anggaran, dan rencana pemanfaatan gedung tersebut.

Sebab, ketika uang rakyat telah digunakan, pertanggungjawaban bukanlah pilihan. Itu adalah kewajiban.

redaksi/mbah geger/team

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *