UNDIAN ATAU TUNJUK LANGSUNG? MISTERI PEMBAGIAN LAPAK PASAR INDUK BANYUWANGI MULAI TERKUAK!

  • Bagikan

BANYUWANGI — Wajah baru Pasar Induk Banyuwangi kini mulai terlihat setelah proses pembangunan dan revitalisasi rampung. Bangunan yang digadang-gadang menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus ikon baru pasar rakyat Banyuwangi itu menyimpan harapan besar bagi para pedagang.

Namun di balik megahnya bangunan baru tersebut, muncul persoalan yang justru menyentuh hal paling mendasar bagi para pedagang: siapa mendapatkan lapak di mana, bagaimana mekanisme pembagiannya, dan kapan pedagang diperbolehkan menempati lapak tersebut?
Sejumlah pemilik lapak yang enggan disebutkan namanya mengaku masih kebingungan. Mereka mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai mekanisme pembagian lapak telah disampaikan kepada para pedagang lama.

“Kami bingung pembagian lapaknya seperti apa. Mulai kapan bisa ditempati juga tidak ada pemberitahuan yang jelas. Dari pasar dibongkar sampai sekarang sudah selesai, kami merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang jelas mengenai pembagian lapak ini,” ungkap salah seorang pedagang kepada MataDunia.co.id.

Pernyataan tersebut tentu menjadi pertanyaan serius. Sebab, penataan pasar bukan hanya persoalan memindahkan pedagang dari tempat lama menuju bangunan baru. Di dalamnya terdapat menyangkut kepastian usaha, keberlanjutan mata pencaharian, serta rasa keadilan bagi pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.

ANTARA INFORMASI RESMI DAN KELUHAN PEDAGANG

Yang menarik, informasi resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya menyebutkan bahwa Pasar Banyuwangi memiliki ratusan kios dan los dengan penataan berdasarkan zona.

Dalam pemberitaan April 2026, Pemkab Banyuwangi menyampaikan bahwa terdapat sekitar 801 los yang akan ditempati sesuai jumlah pedagang eksisting dan penempatan disebut akan dilakukan melalui sistem undian berdasarkan zona.

Konsep zonasi tersebut juga telah disampaikan pemerintah, mulai dari zona basah, zona kering hingga area kuliner.

Namun kini muncul informasi berbeda dari lapangan.

Menurut keterangan salah seorang petugas pasar yang diperoleh MataDunia.co.id, mekanisme penempatan disebut memiliki beberapa pola. Ada yang melalui undian dan ada pula yang disesuaikan dengan zonasi.

BACA JUGA :  Trotoar Dikuasai Pedagang, Pemangku Perda Banyuwangi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Persoalannya, sejumlah pedagang justru mempertanyakan praktik di lapangan.

Benarkah seluruh proses pembagian dilakukan melalui mekanisme undian sebagaimana informasi sebelumnya disampaikan? Atau terdapat mekanisme penunjukan langsung untuk sebagian pedagang?
Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Sebab apabila mekanisme undian memang menjadi sistem yang ditetapkan, maka publik—khususnya para pedagang eksisting—berhak mengetahui bagaimana proses tersebut dilakukan, siapa yang mengikuti, siapa yang menjadi saksi, bagaimana daftar peserta ditentukan, serta bagaimana hasil undian ditetapkan.

Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme lain di luar undian, maka dasar dan kriterianya juga patut dijelaskan kepada para pedagang agar tidak menimbulkan prasangka.

PEDAGANG LAMA HARUS MENDAPAT TEMPAT?
Keterangan lain datang dari ED, salah seorang pedagang.

Menurut ED, persoalan keberadaan pedagang lama juga harus menjadi pertimbangan utama dalam penempatan lapak.

“orang jualan yang lama itu harus dapat tempat,” ujar ED.

Pernyataan tersebut sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar.

Pedagang lama tentu memiliki sejarah panjang dengan pasar tersebut. Mereka bukan sekadar penghuni lapak, tetapi sebagian menjadikan aktivitas berdagang sebagai sumber utama penghidupan keluarga.

Karena itu, jika prinsipnya adalah pedagang eksisting mendapat prioritas, maka publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana definisi pedagang eksisting tersebut.

Apakah berdasarkan data pedagang sebelum pasar dibongkar?
Apakah berdasarkan izin atau dokumen tertentu?
Bagaimana dengan pedagang yang sebelumnya menempati lokasi tetapi kemudian mengalami perubahan status?
Bagaimana jika jumlah pedagang lebih banyak dibandingkan jumlah lapak yang tersedia?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana memastikan tidak terjadi praktik pilih kasih dalam penempatan?

PASAR SUDAH MODERN, JANGAN SAMPAI SISTEMNYA DIPERTANYAKAN

Pembangunan Pasar Induk Banyuwangi sendiri menelan anggaran besar dan diarahkan menjadi pasar dengan konsep yang lebih modern serta memiliki fungsi sebagai pasar wisata.

Pada Juli 2026, pemerintah menyebut pembangunan pasar telah rampung 100 persen dan pasar tersebut memiliki 397 kios serta 356 los. Pemerintah juga menyampaikan bahwa pedagang nantinya dikelompokkan berdasarkan jenis dagangan.

BACA JUGA :  Hampir Sepekan Keluhan Warga Tak Kunjung Disidak, DLH Banyuwangi Diduga Lamban Tangani Dugaan Pencemaran Pabrik Tahu di Kalipuro: Ada Apa?

Artinya, pembangunan fisik boleh dikatakan selesai.
Tetapi pekerjaan pemerintah belum selesai hanya karena bangunannya berdiri megah.

Justru tahap paling sensitif adalah memastikan siapa menempati apa, di mana lokasinya, bagaimana prosesnya dan apakah seluruh pedagang mendapatkan perlakuan yang adil.

Jangan sampai bangunan baru yang dibangun dengan harapan menjadi simbol kemajuan ekonomi rakyat justru menyisakan pertanyaan di antara rakyat yang selama ini menjadi bagian dari denyut kehidupan pasar.

MATA DUNIA: PEMBAGIAN LAPAK HARUS TERBUKA
MataDunia.co.id memandang persoalan ini bukan semata-mata sebagai konflik antara pedagang dan pemerintah.

Ini adalah persoalan transparansi tata kelola fasilitas publik.

Jika prosesnya sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi dari para pedagang.

Jika memang menggunakan undian, tunjukkan mekanismenya.

Jika berdasarkan zonasi, jelaskan kriterianya.
Jika terdapat penunjukan langsung, jelaskan dasar kewenangannya.

Jika pedagang lama menjadi prioritas, buka data dan kriterianya secara transparan.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi prasangka.
Sebaliknya, jika informasi yang beredar di lapangan ternyata berbeda dengan mekanisme resmi yang ditetapkan, maka pihak terkait juga harus segera memberikan klarifikasi.
Pasar baru membutuhkan sistem baru yang transparan, bukan sekadar bangunan baru yang megah.

Jangan sampai pedagang justru menjadi pihak terakhir yang mengetahui bagaimana nasib tempat mereka mencari nafkah.

MataDunia.co.id akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan lapak.

Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan para pedagang dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pasar milik publik.

redaksi/ry/team

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *