Trotoar Dikuasai Pedagang, Pemangku Perda Banyuwangi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

  • Bagikan

Banyuwangi Matadunia.co.id Wajah kota Banyuwangi yang selama ini dikenal tertata rapi dan indah, kini mulai ternoda oleh ulah sejumlah toko yang secara terang-terangan menjadikan trotoar sebagai “etalase liar”. Hak pejalan kaki yang seharusnya dilindungi justru dirampas demi kepentingan dagang yang tidak bertanggung jawab.

Trotoar yang dibangun dengan anggaran negara dan diperuntukkan bagi masyarakat umum, kini berubah fungsi menjadi tempat menaruh barang dagangan. Fenomena ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketegasan dari pemangku Peraturan Daerah (Perda) di Banyuwangi.
Kondisi ini memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, mempertaruhkan keselamatan mereka di tengah arus lalu lintas yang padat. Ironisnya, pelanggaran ini terjadi secara terbuka tanpa ada rasa takut terhadap sanksi hukum.

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah toko tersebut beroperasi nyaris tanpa henti, 24 jam penuh, tanpa jeda penertiban yang efektif.

Aktivitas yang berlangsung sepanjang waktu ini semakin memperparah kondisi trotoar yang sudah disalahgunakan. Siang maupun malam, ruang publik itu tetap dikuasai barang dagangan, seolah tidak ada batas aturan yang berlaku.
Situasi ini memperlihatkan adanya celah pengawasan yang serius.

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Terpilih Jalani Tes Kesehatan, Jelang Pelantikan di Istana Negara

Jika aktivitas melanggar aturan berlangsung selama 24 jam, maka pertanyaannya: di mana peran pengawasan pemerintah daerah? Ketika pelanggaran terjadi tanpa henti, maka tindakan penertiban yang hanya sesekali jelas tidak akan cukup untuk mengatasinya.

Pengamat tata kota menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini sama saja dengan mengkhianati komitmen pemerintah daerah dalam menjaga estetika dan ketertiban kota. Banyuwangi yang selama ini digadang-gadang sebagai kota wisata dengan penataan ruang yang baik, kini dipertaruhkan citranya akibat ulah segelintir pihak yang tidak taat aturan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, ini bentuk perampasan hak publik. Jika dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah dipertanyakan,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik.

Pemangku Perda diminta tidak lagi bersikap lunak. Penertiban harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat yang tidak memberikan efek jera. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha perlu diterapkan bagi pelaku usaha yang bandel, terlebih bagi yang dengan sengaja menjalankan aktivitas melanggar aturan selama 24 jam penuh.
Selain itu, dinas terkait juga harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan fungsi trotoar kembali pada peruntukannya. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, siapa pun pelanggarnya harus ditindak.

BACA JUGA :  Serahkan Bukti Digital Ke Kejari,Pimpinan CMI News Tutup Ruang Negosiasi Bagi Oknum Penyeleweng Dana Hibah 50,8 Milyar!

Masyarakat Banyuwangi pun berharap adanya langkah nyata, bukan sekadar imbauan tanpa tindakan. Kota yang sudah dibangun dengan konsep modern dan humanis ini jangan sampai rusak hanya karena pembiaran terhadap pelanggaran yang seharusnya bisa dicegah sejak dini.

Jika pemerintah daerah ingin mempertahankan wajah Banyuwangi sebagai kota yang nyaman, tertib, dan berkelas, maka satu langkah yang harus dilakukan hari ini adalah: bertindak tegas, tanpa kompromi—bahkan terhadap pelanggaran yang berlangsung 24 jam sekalipun.

(Red/Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *