MataDunia.co.id | JEMBER — Ketika kondisi ekonomi sedang sulit dan kemampuan membayar angsuran mulai tertekan, sebagian nasabah memilih jalan keluar dengan melakukan pelunasan lebih awal. Namun, persoalan justru muncul ketika upaya tersebut dirasakan tidak mendapatkan fleksibilitas sebagaimana yang diharapkan.
Hal inilah yang kini menjadi sorotan terhadap PT BPR BAPURI JEMBER. Seorang nasabah berinisial DY mengaku mempertanyakan mekanisme serta kebijakan bank ketika dirinya hendak melakukan pelunasan pinjaman di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak mudah.
Berdasarkan keterangan DY, pada awalnya dirinya memperoleh pinjaman sebesar Rp25 juta dengan tenor 36 bulan. Setiap bulan, DY diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp1.069.500.
Hingga saat ini, angsuran disebut telah dibayarkan sebanyak 21 kali.
Artinya, kewajiban tersebut telah dijalankan selama hampir dua tahun dari total tenor yang disepakati.
Namun ketika kondisi ekonomi mengalami kesulitan dan DY memilih jalan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui pelunasan, muncul persoalan terkait mekanisme dan besaran pelunasan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara transparan.
Sudah 21 Kali Bayar, Ingin Lunas Justru Menjadi Persoalan?
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: sejauh mana fleksibilitas lembaga keuangan terhadap nasabah yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tetapi tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya?
DY mengaku tidak bermaksud menghindari kewajiban. Sebaliknya, keinginan untuk melakukan pelunasan justru merupakan upaya agar persoalan kredit dapat segera diselesaikan.
Yang kemudian menjadi perhatian adalah bagaimana perhitungan pelunasan tersebut dijelaskan kepada nasabah.
Nasabah tentu berhak memperoleh informasi mengenai:
berapa sisa pokok pinjaman;
bagaimana perhitungan bunga;
apakah terdapat biaya atau penalti pelunasan dipercepat;
biaya administrasi yang dikenakan;
serta bagaimana dasar perhitungan nominal pelunasan akhir.
Jangan sampai nasabah hanya menerima angka akhir tanpa mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar perhitungannya.
Bukan Minta Dibebaskan dari Utang
Persoalan ini perlu diluruskan.
DY bukan disebut meminta kewajibannya dihapus. Nasabah tetap memiliki kewajiban menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian kredit.
Yang dipertanyakan adalah transparansi perhitungan dan fleksibilitas penyelesaian, khususnya ketika nasabah memiliki itikad baik untuk melakukan pelunasan.
Sebab hubungan antara lembaga keuangan dengan nasabah semestinya dibangun berdasarkan kesepakatan, keterbukaan, dan kejelasan informasi.
Sohibul Fauzan: “Kami Tidak Mendampingi untuk Mencari Kesalahan”
Sementara itu, Sohibul Fauzan selaku Divisi Investigasi Media MataDunia.co.id, yang mendampingi DY dalam persoalan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya tidak datang untuk mencari-cari kesalahan lembaga keuangan.
“Kami mendampingi nasabah bukan untuk mencari kesalahan pihak bank. Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan persepsi sepihak. Kalau memang seluruh mekanisme pelunasan sudah sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku, silakan dijelaskan secara terbuka kepada nasabah.”
Menurut Sohibul, kondisi DY yang sedang mengalami tekanan ekonomi justru menjadi alasan penting agar komunikasi antara nasabah dan pihak bank dapat dilakukan secara terbuka.
“Nasabah punya kewajiban, itu jelas. Tetapi ketika nasabah mempunyai itikad baik untuk melunasi, tentunya kami berharap ada komunikasi yang baik. Yang kami persoalkan adalah bagaimana angka pelunasan itu dihitung dan apakah nasabah mendapatkan penjelasan yang benar-benar transparan.”
Ia juga menegaskan bahwa MataDunia.co.id siap mengawal persoalan tersebut secara berimbang.
“Kami siap menerima penjelasan dari PT BPR BAPURI JEMBER. Kalau ternyata dari pihak bank ada dasar perhitungan yang kuat, dokumen perjanjian yang jelas, serta ketentuan pelunasan yang memang sudah disepakati, kami juga akan menyampaikan itu kepada publik. Jadi pemberitaan ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mencari kejelasan.”
Publik Menunggu Penjelasan PT BPR BAPURI JEMBER
Sorotan ini bukan berarti menuduh PT BPR BAPURI JEMBER melakukan pelanggaran.
Justru MataDunia.co.id mendorong adanya klarifikasi resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi sepihak.
Pertanyaan sederhananya:
Jika nasabah telah membayar 21 kali dari tenor 36 bulan dan kemudian ingin melunasi pinjamannya karena kondisi ekonomi yang semakin berat, bagaimana sebenarnya mekanisme pelunasan yang diterapkan PT BPR BAPURI JEMBER?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah nasabah telah mendapatkan rincian perhitungan pelunasan secara transparan dan mudah dipahami?
Masyarakat tentu berharap lembaga keuangan tidak hanya hadir ketika masyarakat membutuhkan pinjaman, tetapi juga mampu memberikan informasi yang transparan serta solusi yang proporsional ketika nasabah menghadapi kesulitan ekonomi.
MataDunia.co.id terbuka untuk memuat hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari manajemen PT BPR BAPURI JEMBER terkait persoalan yang disampaikan DY.
MataDunia.co.id — Tajam Mengungkap, Berimbang Menyajikan.
Catatan Redaksi: Nilai pinjaman, jumlah angsuran, jumlah pembayaran, dan persoalan pelunasan dalam pemberitaan ini berdasarkan keterangan nasabah DY. Perhitungan sisa pokok, bunga, biaya pelunasan, maupun ketentuan lainnya perlu diverifikasi melalui dokumen perjanjian kredit dan klarifikasi resmi pihak bank.
redaksi/team












