HEARING KOMISI IV DPRD MEMANAS! Sumbangan Sekolah Disorot, LPJ 3 Tahun Dipertanyakan, Pajak BOS 11 Persen Jadi Tanda Tanya

  • Bagikan

MataDunia.co.id – Rapat dengar pendapat (hearing) antara Paguyuban Wali Murid SMP Negeri 2 dengan Komisi IV DPRD membuka sejumlah persoalan serius terkait tata kelola keuangan sekolah.

Tiga isu mencuat dalam forum tersebut: status sumbangan wali murid, transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Komite Sekolah selama kurang lebih tiga tahun, serta munculnya komponen pajak sekitar 11 persen dalam pemaparan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut angka dalam laporan keuangan. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kontribusi wali murid benar-benar bersifat sukarela, apakah penggunaan dana komite sudah disampaikan secara terbuka, dan apa dasar pencantuman komponen pajak tersebut?

Hearing pun menjadi ruang bagi paguyuban untuk meminta penjelasan dan kepastian.
SUMBANGAN SUKARELA, LALU MENGAPA ADA “TUNGGAKAN”?

Ketua Paguyuban Wali Murid, Didik, menyampaikan bahwa persoalan pertama yang dipertanyakan adalah bentuk kontribusi wali murid kepada sekolah.

Menurut paguyuban, jika kontribusi tersebut dikategorikan sebagai sumbangan, maka sifatnya harus benar-benar sukarela dan tidak boleh berubah menjadi kewajiban dengan nominal tertentu.
“Kami meminta bentuknya adalah sumbangan sukarela, bukan pungutan. Artinya, siapa pun mau bayar berapa pun ya harus diterima,” tegas Didik usai hearing.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan keluhan sejumlah wali murid yang mengaku pembayaran kontribusi mereka pernah dipersoalkan karena masih terdapat catatan “tunggakan” pada bulan-bulan sebelumnya.

Di sinilah persoalan menjadi sorotan.
Jika sebuah pembayaran disebut sebagai sumbangan sukarela, publik tentu akan mempertanyakan ketika kemudian muncul nominal tertentu, kewajiban pembayaran secara berkala, bahkan istilah tunggakan.

Sebab, secara prinsip, sumbangan sukarela seharusnya tidak menempatkan orang tua dalam posisi sebagai pihak yang memiliki kewajiban membayar nominal tertentu.
Pertanyaannya sederhana: jika sukarela, mengapa ada tunggakan?

Persoalan inilah yang menjadi salah satu poin penting dalam hearing Komisi IV DPRD.
Paguyuban berharap ke depan tidak ada lagi praktik yang membuat sumbangan sukarela terasa seperti kewajiban.

LPJ KOMITE 3 TAHUN DIPERTANYAKAN: UANG TERKUMPUL, LAPORANNYA MANA?

Persoalan kedua yang tak kalah serius adalah transparansi pengelolaan dana Komite Sekolah.
Paguyuban Wali Murid mengaku selama kurang lebih tiga tahun tidak menerima laporan pertanggungjawaban secara terbuka mengenai pengelolaan dana komite.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Banyuwangi Apresiasi "SIDIKWANGI" Jadi Sistem Digitalisasi Arsip Keuangan Administrasi

“Selama kurang lebih tiga tahun, wali murid tidak pernah menerima LPJ. Ini yang kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan,” ungkap Didik.
Kondisi tersebut tentu memunculkan tanda tanya di kalangan wali murid.

Berapa dana yang terkumpul? Untuk apa digunakan? Berapa yang sudah dibelanjakan? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui laporan pertanggungjawaban yang terbuka dan mudah dipahami.

Sebab ketika dana berasal dari partisipasi masyarakat, maka transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan.
Paguyuban pun meminta agar LPJ Komite Sekolah dibuka secara jelas kepada wali murid.

Bukan sekadar laporan administratif, tetapi laporan yang mampu menunjukkan asal dana, jumlah penerimaan, penggunaan, hingga saldo dan pertanggungjawabannya.

PAJAK BOS SEKITAR 11 PERSEN JADI TANDA TANYA

Namun, persoalan yang paling menyita perhatian dalam hearing adalah mengenai Dana BOS.
Paguyuban mempertanyakan munculnya komponen pajak sekitar 11 persen dalam pemaparan anggaran sekolah tertanggal 1 Agustus.

Angka tersebut menjadi perhatian karena muncul dalam perencanaan anggaran yang berkaitan dengan Dana BOS.

Menurut Didik, wali murid mempertanyakan apakah angka tersebut merupakan pemotongan terhadap pagu BOS atau merupakan perhitungan kewajiban perpajakan atas transaksi tertentu yang dilakukan menggunakan Dana BOS.

“Kalau Dana BOS utuh itu tidak ada kena pajak setahu kita. Pajak PPN atau PPh baru muncul ketika dana itu dibelanjakan untuk keperluan operasional seperti bayar guru atau beli barang. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” ujarnya.

Karena itu, paguyuban meminta adanya penjelasan secara rinci mengenai angka tersebut.

Apa jenis pajaknya? Apa objek pajaknya? Apa dasar pengenaannya? Berapa nilai transaksinya? Siapa yang memungut? Dan kapan pajak tersebut dibayarkan?

Pertanyaan tersebut penting karena persoalan pajak tidak cukup dijelaskan hanya dengan mencantumkan angka persentase dalam sebuah tabel anggaran.

Harus ada dasar hukum, mekanisme perhitungan, objek pajak, serta bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, angka sekitar 11 persen tersebut tidak berhenti sebagai “angka di atas kertas”, tetapi dapat dijelaskan secara terang kepada pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA :  Konsisten Sukses 2 Kali Panen, Lapas Banyuwangi Garap Lagi Padi di Lahan SAE Paswangi

DPRD JANGAN BERHENTI DI RUANG HEARING

Hearing Komisi IV DPRD diharapkan tidak berhenti sebagai forum mendengar keluhan.

Paguyuban wali murid menginginkan adanya tindak lanjut konkret dari persoalan yang telah disampaikan.

Setidaknya ada tiga pekerjaan rumah yang kini menjadi perhatian:

Pertama, memastikan kontribusi wali murid benar-benar berbentuk sumbangan sukarela dan tidak berubah menjadi pungutan terselubung.
Kedua, membuka LPJ Komite Sekolah secara transparan sehingga wali murid mengetahui bagaimana dana masyarakat dikelola.

Ketiga, memberikan penjelasan resmi dan berbasis aturan mengenai komponen pajak sekitar 11 persen yang muncul dalam pemaparan anggaran Dana BOS.
Publik tentu tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pernyataan dan rapat semata.
Sebab, semakin lama pertanyaan tanpa jawaban, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.
Ini tentang transparansi pengelolaan uang pendidikan.

Sekolah membutuhkan dukungan masyarakat. Namun dukungan tersebut harus berada dalam koridor aturan dan tidak boleh berubah menjadi beban yang bersifat wajib apabila sejak awal dikategorikan sebagai sumbangan sukarela.
Begitu pula dengan dana komite maupun Dana BOS.
Setiap rupiah harus memiliki jejak administrasi yang jelas, penggunaan yang dapat dijelaskan, serta pertanggungjawaban yang bisa diperiksa.

Kini bola berada pada pihak-pihak terkait.
Apakah sumbangan benar-benar akan dijalankan secara sukarela tanpa nominal wajib dan tanpa istilah tunggakan?
Apakah LPJ Komite Sekolah selama kurang lebih tiga tahun akan dibuka kepada wali murid?
Dan yang paling menjadi perhatian:
Apa sebenarnya dasar pencantuman komponen pajak sekitar 11 persen dalam pemaparan anggaran Dana BOS tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, terbuka, dan berbasis aturan.
Karena dalam dunia pendidikan, transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi. Transparansi adalah fondasi kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan wali murid mulai dipertanyakan, maka keterbukaan adalah jawaban yang tidak bisa ditunda.

redaksi/kabiro banyuwagi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *