BANYUWANGI — Pengelolaan lahan parkir di kawasan Taman Sritanjung Banyuwangi mulai menjadi sorotan. Bukan semata soal kendaraan yang keluar-masuk area parkir, tetapi menyangkut status pengelolaan, mekanisme kerja sama dengan pihak swasta, hingga transparansi pendapatan yang berkaitan dengan aset dan penerimaan daerah.
Persoalan ini mencuat setelah Sofiyandi, Kepala Biro Banyuwangi Media MataDunia.co.id, melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi terkait siapa pihak yang saat ini mengelola lahan parkir tersebut.
Dalam konfirmasi tersebut, Kadishub Kabupaten Banyuwangi disebut membenarkan bahwa pengelolaan lahan parkir telah dialihkan kepada pihak PT. Bahkan, Kadishub menyampaikan akan mengirimkan nomor kontak pihak PT yang dimaksud kepada media.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak maupun informasi lanjutan mengenai pihak PT tersebut belum diterima Sofiyandi selaku Kabiro Banyuwangi Media MataDunia.co.id.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting:
Siapa sebenarnya pihak PT yang mengelola parkir Taman Sritanjung?
Apa dasar kerja samanya?
Berapa nilai atau kontribusi kerja sama tersebut kepada daerah?
Dan yang paling penting:
Ke mana aliran pendapatan parkir yang selama ini dipungut dari masyarakat?
PARKIR TAMAN SRITANJUNG BUKAN SEKADAR URUSAN PARKIR
Berdasarkan informasi resmi Pemkab Banyuwangi, Parkir Khusus Taman Sritanjung memang merupakan layanan perparkiran yang diselenggarakan pemerintah. Dalam dokumen pelayanan yang dipublikasikan Pemkab, tarif yang tercantum antara lain Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 roda empat, dan Rp7.000 untuk bus/truk. Dasar hukum yang dicantumkan adalah Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan, dokumen kinerja Pemkab Banyuwangi juga mencatat Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, dengan RTH Sritanjung disebut dalam pembahasan realisasi pendapatan. Dokumen tersebut mencatat capaian retribusi tersebut sebesar 19,89 persen pada periode yang dibahas.
Artinya, persoalan parkir di Taman Sritanjung memiliki dimensi pendapatan daerah, sehingga publik wajar mempertanyakan bagaimana sistem pengelolaannya apabila sekarang terdapat pihak swasta/PT yang masuk dalam pengelolaan.
Apakah statusnya kerja sama pemanfaatan aset?
Apakah sewa?
Apakah pengelolaan jasa parkir?
Atau ada bentuk kerja sama lainnya?
Semua itu seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
KADISHUB, ADA APA?
Media MataDunia.co.id tidak sedang menuduh adanya penyimpangan.
Namun, ketika seorang pejabat menyampaikan kepada media bahwa pengelolaan telah dialihkan kepada sebuah PT dan berjanji memberikan kontak pihak perusahaan, sementara sampai berita ini diterbitkan informasi tersebut belum diterima, pertanyaan publik tentu menjadi semakin besar.
Kenapa nomor pihak PT belum diberikan?
Mengapa media harus menunggu informasi yang sebelumnya sudah dijanjikan?
Dan apakah Dishub dapat membuka dasar hukum, dokumen kerja sama, masa berlaku, mekanisme pembayaran, serta kontribusi pendapatan kepada daerah atas pengelolaan parkir tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk mencari sensasi.
Ini menyangkut uang masyarakat dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PUBLIK BERHAK TAHU
Jika memang seluruh proses pengalihan pengelolaan parkir tersebut telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menutup informasi yang memang menjadi informasi publik.
Terlebih, Pemkab Banyuwangi sendiri secara resmi menyediakan layanan perparkiran Taman Sritanjung dan mencantumkan dasar hukum serta tarifnya.
Bahkan keberadaan area parkir Taman Sritanjung juga masih tercatat dalam berbagai layanan dan informasi resmi daerah pada 2026.
Karena itu, transparansi menjadi kunci.
Siapa pengelolanya?
Apa dasar hukumnya?
Berapa pendapatannya?
Berapa yang masuk kas daerah?
Berapa yang menjadi hak pihak pengelola?
Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA TERANG
Media MataDunia.co.id menegaskan, pemberitaan ini bukanlah tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan parkir Taman Sritanjung.
Sebaliknya, pemberitaan ini merupakan permintaan klarifikasi dan transparansi agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Sofiyandi selaku Kabiro Banyuwangi Media MataDunia.co.id masih memberikan ruang kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi maupun pihak PT yang disebut mengelola parkir Taman Sritanjung untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebab, semakin lama informasi yang dijanjikan tidak diberikan, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul.
Taman Sritanjung adalah ruang publik. Parkirnya menghasilkan uang dari masyarakat. Jika pengelolaannya melibatkan pihak swasta, maka mekanismenya juga layak diketahui publik.
Kini bola berada di tangan Dishub Kabupaten Banyuwangi.
Publik menunggu: siapa PT tersebut dan bagaimana sebenarnya skema pengelolaan parkir Taman Sritanjung?
red/sofiyandi biro banyuwangi












