Banyuwangi Matadunia.co.id Maraknya pencurian janur di beberapa kecamatan sangat meresahkan masyarakat,kini menjadi sorotan Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi wilter Jawa Timur,”melalui Kadiv Investigasi,”Hoirul anam yang akrab disapa erul,menyayangkan adanya pecurian janur yang terjadi di beberapa tempat yang sangat meresahkan dan merugikan petani,
Saya berharap kepada pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha janur Dengan sengaja terang-terangan menjual janur ke pulau seberang dan mengabaikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi,”Selasa 12/05/2026
“Ancaman pidana kurungan dan denda diberlakukan bagi siapapun yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Kelapa. terutama bagi pedagang janur.Mencermati isi Perda pada pasal 14 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan janur, batang, dan pelepah kelapa produktif, kecuali untuk keperluan keagamaan, adat-istiadat, dan keperluan pemilik itu sendiri maupun Untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat yang dimaksud adalah khusus dilaksanakan di Banyuwangi dan bukan untuk daerah lain, seperti dikirim ke pulau Seberang.
Lanjut Erul,”Pasal 14 Ayat 2 juga dijelaskan, untuk pengambilan janur dan batang kelapa selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi harus ada pernyataan pemilik dan surat ijin dari kepala desa di wilayah desa atau camat di wilayah kelurahan.”Sedangkan pada pasal 15 secara tegas mengatur larangan bagi setiap orang atau badan yang mengambil janur, batang, dan pelepah kelapa selain miliknya sendiri.
Erul menambahkan.” Siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, akan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.”Ancaman hukuman berbeda akan diterapkan bagi pelanggar ketentuan pada Pasal 15 Perda Nomor 19 Tahun 2017. “Ancamanya pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku karena merupakan bentuk kejahatan.
kami keluarga besar LSM GMBI Distrik Banyuwangi meminta agar dalam waktu dekat benar-benar dilakukan penindakan oleh pihak-pihak terkait,”apabila dalam waktu dekat tidak ada penindakan maka kami selaku fungsi kontrol Pemerintahan akan melakukan upaya lain.”Pungkasnya.
(Red/Team)











