Banyuwangi Matadunia.co.id Peredaran narkoba jaringan besar kembali terendus di jalur penyeberangan Jawa-Bali. Dua kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp 3,4 miliar berhasil digagalkan jajaran Polresta Banyuwangi di kawasan Pelabuhan Ketapang. Polisi menduga kuat pengiriman barang haram tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Selain memburu jaringan di balik pengiriman sabu, polisi juga membuka peluang adanya tersangka lain yang terlibat dalam distribusi narkotika lintas daerah tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan menegaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari Kediri menuju Bali menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI.
“Setelah berkoordinasi dengan anggota KP3 Tanjungwangi, kendaraan tersebut langsung kami hentikan di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang,” ujarnya, Senin (12/5).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dalam kondisi terisolasi yang disimpan di dalam tas. Total berat barang bukti mencapai 2 kilogram.
Polisi kemudian mengamankan pria berinisial FS, 36, warga Kecamatan Pare, Kediri. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar barang menuju Bali.
“Pelaku mengaku dibayar Rp 15 juta sekali pengiriman. Dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut dan hanya menjalankan perintah,” terang Rofiq
Meski demikian, polisi menegaskan pengakuan tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana tersangka. FS tetap dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kita menilai pelaku sudah bisa berpikir dan memahami risiko perbuatannya. Saat barang ditemukan dalam penguasaan FS, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat,” tegas kapolresta.
Menurut Rofiq, nilai ekonomi dua kilogram sabu tersebut sangat fantastis. Jika diedarkan dalam paket gram kecil, keuntungan jaringan narkoba bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kita menilai pelaku sudah bisa berpikir dan memahami risiko perbuatannya. Saat barang ditemukan dalam penguasaan FS, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat,” tegas kapolresta.
Menurut Rofiq, nilai ekonomi dua kilogram sabu tersebut sangat fantastis. Jika diedarkan dalam paket gram kecil, keuntungan jaringan narkoba bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kalau dijual per gram sekitar Rp 1,7 juta, maka total nilainya bisa sekitar Rp 3,4 miliar,” katanya.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa distribusi sabu tersebut dikendalikan jaringan dari dalam lapas. Dugaan itu muncul dari pola komunikasi dan sistem distribusi yang digunakan pelaku.
Karena itu, Polresta Banyuwangi mulai memperkuat pengawasan jalur penyeberangan menuju Bali. Kemarin, sejumlah stakeholder pelabuhan seperti Pelindo, ASDP Ketapang, dan KSOP Tanjungwangi melakukan koordinasi bersama guna memperketat pengamanan arus kendaraan dan distribusi barang.
Langkah itu dilakukan untuk menutup celah masuknya narkoba melalui jalur darat dan penyeberangan laut yang selama ini menjadi titik rawan distribusi jaringan narkotika antarpulau.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak ingin hanya berhenti pada penangkapan kurir. Polisi kini memburu aktor utama dan jaringan pengendali yang berada di balik pengiriman sabu tersebut.
“Kita tidak ingin terjebak hanya pada siapa pemilik barang ini. Fokus kami memberikan efek jera terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di Banyuwangi sepanjang tahun ini. Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk membongkar rantai distribusi hingga ke bandar utama.
sumber : radarbanyuwangi.id
redaksi











