PEMALANG, MataDunia.co.id — Dugaan peredaran obat keras yang oleh sebagian masyarakat dikenal dengan istilah “obat daftar G” di wilayah Kaligelang, Kabupaten Pemalang, tidak boleh berhenti menjadi isu di tengah masyarakat.
Media MataDunia.co.id mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak sekadar menunggu laporan resmi, tetapi melakukan verifikasi, pengawasan, penyelidikan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sebab pertanyaannya sederhana: jika informasi mengenai dugaan peredaran obat keras telah muncul di tengah masyarakat, sampai kapan harus dibiarkan tanpa pemeriksaan?
BUKAN SEKADAR SOAL OBAT, INI SOAL KESELAMATAN MASYARAKAT
Istilah “obat daftar G” yang beredar di masyarakat tidak boleh dijadikan pembenaran bahwa obat tersebut bebas diperjualbelikan.
BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan memperketat pengawasan terhadap obat-obat tertentu, termasuk tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan/atau dekstrometorfan. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
BPOM pada 2026 bahkan menyatakan penyalahgunaan obat-obat tertentu telah menjadi ancaman serius, termasuk karena dapat menimbulkan ketergantungan dan berbagai persoalan sosial.
Artinya, persoalan dugaan peredaran obat keras bukan perkara kecil yang layak dibiarkan begitu saja.
KALIGELANG PERLU DIUJI, BUKAN SEKADAR DIISUKAN
MataDunia.co.id tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun.
Namun justru karena itulah pemeriksaan oleh pihak berwenang menjadi penting.
Jika benar tidak ada pelanggaran, maka pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penjualan atau distribusi obat yang tidak sesuai ketentuan, maka aparat harus mengambil tindakan sesuai hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah pembiaran.
Jangan sampai masyarakat sudah resah, tetapi tidak ada langkah konkret untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
APARAT JANGAN MENUNGGU VIRAL
MataDunia.co.id secara tegas mendesak pihak-pihak berwenang untuk:
Melakukan pengecekan langsung terhadap informasi dugaan peredaran obat keras di wilayah Kaligelang.
Menelusuri sumber dan pola distribusinya apabila ditemukan adanya obat yang diduga diedarkan tidak sesuai ketentuan.
Memastikan legalitas sarana dan pihak yang melakukan penyerahan obat, termasuk apakah kegiatan tersebut memiliki kewenangan sebagaimana dipersyaratkan peraturan.
Melibatkan instansi terkait, termasuk kepolisian dan pengawas obat dan makanan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa yang berada di belakangnya.
Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pengawasan, sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sendiri mengatur antara lain mengenai perbekalan kesehatan, kefarmasian, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
JANGAN SAMPAI ADA KESAN PEMBIARAN
Pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana:
Apakah dugaan tersebut benar?
Kalau benar, siapa yang bertanggung jawab?
Dari mana obat tersebut diperoleh?
Bagaimana jalur distribusinya?
Apakah pihak yang menjual atau menyerahkan memiliki kewenangan?
Dan yang paling penting:
Apakah pengawasan sudah benar-benar berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penegakan hukum yang profesional.
MATADUNIA.CO.ID AKAN KAWAL
MataDunia.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.
Kami tidak berkepentingan melindungi pihak tertentu dan tidak pula berkepentingan menghakimi siapa pun.
Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti.
Jika terbukti melanggar, lakukan penindakan sesuai hukum.
Yang menjadi persoalan justru apabila informasi tersebut dibiarkan tanpa kepastian.
BPOM sendiri pada 2026 menyatakan bahwa upaya menghadapi penyalahgunaan obat-obat tertentu membutuhkan pengawasan, penindakan, penegakan hukum, edukasi, serta keterlibatan masyarakat secara bersama-sama.
Karena itu, MataDunia.co.id mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Pemalang untuk membuka mata, turun melakukan pemeriksaan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat Kaligelang.
Jangan tunggu ada korban. Jangan tunggu menjadi viral. Jangan tunggu persoalan membesar.
Kalau memang ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian.
MataDunia.co.id — Mengawal Fakta, Menyuarakan Kepentingan Publik.
redaksi/team












