SUMENEP, Matadunia.co.id – Dugaan pajak pita cukai hingga milliaran rupiah tak terbayar oleh sejumlah Perusahaan Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, baik yang produktif maupun tidak produktif mulai tercium dan menyeruak kepermukaan publik. Selasa (18/11/2025)
Ketidakpatuhan sejumlah produsen rokok lokal tersebut berimplikasi merugikan negara. Kondisi itu memicu desakan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan penagihan pajak pita cukai, khususnya terkait komponen tambahan tarif PPN rokok sebesar 9,9 persen dari nilai tebus pita cukai.
Ironisnya, salah satu kasus yang mencuat saat ini melibatkan seorang oknum Kepala Desa berinisial H. SJ di Kecamatan Lenteng, Kabubaten Sumenep yang juga diketahui sebagai pemilik usaha rokok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H. SJ diduga memiliki tunggakan pajak pita cukai mencapai Rp5 miliar. Saat dilakukan penagihan oleh petugas, ia hanya mampu membayar Rp60 juta, dengan alasan bahwa nilai tebus pita cukai yang dibayarkan sudah mencakup seluruh kewajiban pajak, termasuk komponen tambahan tersebut.
“Saat ditagih oleh petugas, Ia (H. SJ. red) hanya membayar Rp 60 juta,” ungkap sumber kepada sejumlah media yang tergabung di Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) beberapa hari yang lalu. Sabtu (15/11/2025)
Realita ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran sistemik yang sama di kalangan pelaku industri rokok lokal lainnya di Sumenep.
Menurut sumber, data sementara menunjukkan bahwa terdapat ratusan PR yang masih aktif di Sumenep, baik yang benar-benar memproduksi rokok maupun yang hanya melakukan penebusan pita cukai tanpa aktivitas produksi nyata. Praktik ini dikenal dengan istilah “beternak pita cukai”, yang berakibat merugikan negara dan menciptakan ketimpangan dalam iklim usaha.
Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) dan sejumlah tokoh lokal telah menyerukan agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, segera memperketat regulasi dan pengawasan terhadap distribusi serta pelaporan pita cukai.
Selain itu, perlu ada transparansi dalam proses pencairan dan penagihan pajak agar tidak terjadi celah manipulasi oleh oknum tertentu.
Langkah tegas dan terukur dari pemerintah dinilai krusial demi menjaga integritas fiskal dan mendorong kepatuhan pajak di sektor industri rokok, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS), Faldy Aditya menekankan adanya evaluasi terhadap sistem penebusan dan pelaporan pajak pita cukai di daerah seperti Sumenep, menjadi titik awal pembenahan nasional yang lebih luas.
” Jadi, evaluasi untuk pembenahan skala nasional, dimulai dari daerah Sumenep ini merupakan langkah positif guna menguatkan penyelamatan pendapatan negara,” tegasnya dengan singkat. Selasa (18/11/2025)
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari oknum kepala desa yang dimaksud, mengingat keterbatasan akses komunikasi.
Mengunkap lebih dalam, sejumlah media cyber yang tergabung di AJS akan terus akan menyajikan informasi lebih lanjut mengenai daftar perusahaan rokok yang terindikasi ada tunggakan maupun tidak bayar pajak.












