Kuasa Hukum Minta Polisi Profesional Tangani Dugaan TPKS di Sapudi

  • Bagikan
Foto: Muhammad Ali, S.H (kanan) saat mendampingi pemeriksaan pelapor (korban)

SUMENEP, Matadunia.co.id – Seorang perempuan warga Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep, Kamis (29/1/2026).

Korban didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ali, S.H dan Nur Jannah, S.H., M.H dari LPMA BANHUM.

Sebelumnya, korban telah melaporkan terduga pelaku berinisial P, warga Pulau Sapudi, secara resmi di Polsek Sapudi dengan Nomor Laporan: LP/B/I/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI, tertanggal 15 Januari 2026. Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Ali,
S.H memastikan pihaknya saat ini tengah mendampingi korban beserta saksi-saksi dalam proses pemeriksaan.

Alhamdulillah proses pemeriksaan tadi berjalan dengan lancar,” kata Ali, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, terdapat tiga orang yang telah diperiksa oleh penyidik PPA, yakni pelapor, ibu pelapor, dan paman pelapor.

Dan untuk besok, ada saksi tambahan. Termasuk saksi perempuan. Jadi besok diperiksa lagi,” jelasnya.

Ali menegaskan, perkara ini kemungkinan besar akan terus berlanjut karena telah ditangani oleh Unit PPA yang memang memiliki kewenangan khusus dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak.

Kasus yang dilimpahkan ke Unit PPA biasanya karena, pertama, laporan di Polsek itu tidak berproses. Kedua, memang terkait perlindungan anak dan perempuan penanganannya ada di PPA,” ungkapnya.

Menurutnya, penyidik diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional agar korban memperoleh keadilan.

Karena kasus ini masuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan ini berdampak pada psikis korban,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) menjalankan tahapan penyelidikan dan penyidikan secara prosedural sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengingat kasus serupa dinilai masih kerap terjadi.

BACA JUGA :  DPR: Kerja Wartawan Dijamin UU Pers, Bukan Suatu Bentuk Imunitas

Ali menilai, apabila penanganan kasus seperti ini tidak dilakukan secara serius, maka berpotensi memicu kejadian serupa menimpa korban lainnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Sumenep terkait perkembangan pemeriksaan perkara dugaan TPKS tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *