Pimred CMI News Murka: Buru Tuntas Pengeroyok Jurnalis Ambarita!

  • Bagikan

BEKASI – Kasus kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng catatan kebebasan pers Indonesia. Jurnalis Ambarita menjadi korban pengeroyokan brutal dan perampasan alat kerja saat tengah menginvestigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025).

Dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Ambarita tidak hanya diintimidasi, tetapi juga dikeroyok hingga mengalami bengkak pada bagian mata dan harus menjalani perawatan medis. Tindakan keji para pelaku semakin diperparah dengan perampasan telepon genggam miliknya, yang menghilangkan seluruh data dan dokumentasi penting hasil liputan.

Pimred CMI News Murka: Desak Polisi Tangkap Pelaku!

Merespons peristiwa tragis ini, Surya Adi Laksana, Pimpinan Redaksi CMI News, melayangkan kecaman keras terhadap pelaku sekaligus mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak. Surya menegaskan bahwa insiden ini adalah bentuk kriminalitas serius dan bukan sekadar serangan terhadap individu.

“Ini adalah bentuk kriminalitas yang sangat serius. Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, namun justru dihalangi dengan cara-cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar hukum, bahkan mencederai demokrasi kita,” tegas Surya.

BACA JUGA :  13 Tahun Derita Kaki Gajah, Eks Pekerja Migran Asal Cirebon Minta Tolong Gubernur Jabar

Surya Adi Laksana menyoroti lambannya penanganan kasus oleh aparat. Ia menilai, maraknya kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media.

“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau bahkan abai, maka ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambahnya, mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus, menangkap para pelaku, dan mengembalikan hak-hak Ambarita.

Ancaman Hukuman Berlapis: KUHP dan UU Pers

Kasus kekerasan dan perampasan yang dialami Ambarita memiliki konsekuensi hukum yang serius. Para pelaku tidak hanya diancam berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai perlindungan khusus bagi wartawan.

BACA JUGA :  Ikhtisar Gaji Tenaga Kerja Program MBG (Makan Bergizi Gratis)

Berdasarkan KUHP, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara).

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun penjara).

Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara).

Sementara itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pelanggaran ini dinilai bukan hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi secara fundamental melanggar Pasal 8 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.

Surya Adi Laksana menutup pernyataannya dengan seruan: “Kita semua jurnalis Indonesia yang berjuang di garis depan. Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” sembari mengajak seluruh organisasi pers untuk bersatu melawan ancaman terhadap kebebasan pers.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pelaku maupun tindak lanjut dari laporan kasus pengeroyokan ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *