Banyuwangi Organisasi masyarakat Balawangi resmi membentuk dan meresmikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balawangi dalam sebuah agenda yang berlangsung khidmat pada 28 Februari 2026. Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Umum Balawangi, Rizal Azizi.
Dalam sambutannya, Rizal menegaskan bahwa pendirian LBH Balawangi merupakan langkah strategis untuk memperluas peran organisasi dalam bidang advokasi dan pendampingan hukum. Ia menilai masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan yang layak

LBH ini bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan bagian dari komitmen perjuangan. Kami ingin memastikan masyarakat kecil mendapatkan pembelaan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan LBH Balawangi menjadi wujud nyata komitmen organisasi dalam menjunjung supremasi hukum, memperjuangkan hak asasi manusia, serta menghadirkan keadilan yang lebih merata.
Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pula hasil musyawarah internal yang menetapkan Septian Pamungkas sebagai Ketua LBH Balawangi. Ia dipercaya memimpin lembaga tersebut berdasarkan pertimbangan kapasitas, rekam jejak, dan komitmennya di bidang hukum dan advokasi
Kami ingin menghadirkan lembaga yang profesional, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Secara administratif, kantor LBH Balawangi berlokasi di Jalan Jember No. 098, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Kantor tersebut diharapkan menjadi pusat konsultasi dan pendampingan hukum yang mudah diakses warga Banyuwangi dan sekitarnya.
Peresmian ditutup dengan deklarasi komitmen bersama untuk menjadikan LBH Balawangi sebagai rumah advokasi yang responsif dan progresif. Dengan berdirinya lembaga ini, Balawangi menegaskan perannya tidak hanya sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, tetapi juga sebagai kekuatan moral dalam mengawal hak-hak masyarakat secara berkelanjutan. (red/gondrong )












