Warga Tunggul Pandean Desak Gardu Induk PLN Dipindah, Bola Panas Kini di Tangan DPRD Jepara

  • Bagikan

JEPARA – Penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara terus menguat. Warga yang terdampak secara langsung kini menyatakan sikap tegas: pembangunan gardu induk harus dipindahkan dari kawasan permukiman mereka.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar proyek infrastruktur kelistrikan, tetapi menyangkut rasa aman, kesehatan lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan sosial di masa mendatang. Keberadaan gardu induk yang direncanakan berdiri di tengah permukiman dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kekhawatiran terhadap radiasi elektromagnetik, risiko keselamatan, hingga potensi konflik sosial yang sewaktu-waktu dapat meledak akibat ketidakpuasan warga.

Aspirasi penolakan masyarakat kini telah sampai ke meja DPRD Kabupaten Jepara. Namun di tengah proses tersebut, muncul kegelisahan di kalangan warga: apakah lembaga legislatif benar-benar akan hadir sebagai representasi suara rakyat, atau justru bersikap pasif di tengah polemik yang menyangkut keselamatan masyarakatnya sendiri.

BACA JUGA :  Polda Jateng Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ringankan Beban Warga Kendal

Relokasi pembangunan gardu induk dinilai sebagai solusi paling realistis guna menghindari dampak yang lebih luas di kemudian hari. Warga berpendapat, pemindahan lokasi proyek merupakan langkah preventif yang semestinya dipertimbangkan sejak awal perencanaan, terutama apabila pembangunan tersebut berada di kawasan padat penduduk.

Sejumlah dokumen dan data yang selama ini menjadi polemik dalam proses pembangunan proyek tersebut, kini diklaim telah dikantongi oleh tim kuasa pendamping warga. Data tersebut mencakup berbagai tahapan proses yang dinilai sarat dinamika dan memunculkan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Tim kuasa pendamping yang tergabung dalam LBH Malahayati menyatakan komitmennya untuk tetap tegak lurus mengawal aspirasi masyarakat terdampak. Pendampingan hukum akan terus dilakukan guna memastikan hak warga atas lingkungan tempat tinggal yang aman dan layak tidak terabaikan oleh kepentingan proyek.

BACA JUGA :  Ledakan Masjid SMAN 72 Kodamar, 8 Orang Luka-Luka — Pihak Berwenang Masih Selidiki Penyebab

Wahyu Wijaya selaku pendamping hukum warga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembahasan di DPRD hingga menghasilkan keputusan yang berpihak pada keselamatan masyarakat.

“Tim kuasa pendamping tetap tegak lurus mendampingi warga terdampak yang menginginkan gardu induk PLN dipindahkan dari Desa Tunggul Pandean. Seluruh data telah kami siapkan dan akan disampaikan dalam proses di DPRD Kabupaten Jepara,” tegasnya.

Kini, warga Desa Tunggul Pandean menanti langkah konkret dari DPRD Kabupaten Jepara. Publik berharap, lembaga legislatif tidak hanya berperan sebagai penampung aspirasi di atas kertas, tetapi benar-benar mengambil sikap tegas dalam melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek strategis tersebut.

Keputusan DPRD dalam waktu dekat akan menjadi penentu: apakah berpihak pada keselamatan warga, atau membiarkan kekhawatiran masyarakat terus menggantung tanpa kepastian di tengah bayang-bayang proyek pembangunan. ( red/team )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *