KPK dan Dedi Mulyadi Kompak Awasi SPMB Jabar 2026, Praktik Murid Titipan Terancam Sanksi Hukum

  • Bagikan
                            Gambar Ilustrasi

MATADUNIA.CO.ID // Bandung – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 menjadi sorotan serius berbagai pihak. Selain mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, proses seleksi siswa baru tahun ini juga diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk praktik “murid titipan” yang kerap mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses penerimaan murid baru masih memiliki sejumlah celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Karena itu, lembaga antirasuah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjunjung tinggi integritas serta menghindari segala bentuk gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses seleksi berlangsung.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan adil sehingga setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan.

“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul.

Selain praktik murid titipan, KPK juga menyoroti sejumlah potensi pelanggaran lain yang kerap muncul dalam proses penerimaan siswa baru, mulai dari rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga manipulasi daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

BACA JUGA :  Dandim 0720/Rembang Sambut Kunjungan Pangdam IV/Diponegoro di Makodim, Dilanjutkan Peninjauan ke Mako Yonif 888

KPK menegaskan bahwa permintaan dana, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya oleh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, maupun pihak yang mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berujung pada proses pidana.

Dedi Mulyadi: Tidak Ada Ruang bagi Murid Titipan

Sikap tegas juga ditunjukkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menegaskan bahwa praktik titip-menitip tidak boleh terjadi dalam pelaksanaan SPMB, termasuk pada proses seleksi Sekolah Manusia Unggul (Maung) yang menjadi program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dedi, sekolah unggulan harus menjadi wadah bagi siswa terbaik yang lolos melalui kemampuan akademik maupun nonakademik, bukan karena kedekatan atau intervensi pihak tertentu.

“Tidak boleh sekolah unggul ada siswa titipan dari siapa pun, atas nama apa pun, dan untuk kepentingan apa pun,” tegas Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu bahkan mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia seleksi agar menjaga integritas selama proses penerimaan berlangsung. Ia memastikan tidak akan mentoleransi praktik yang mencederai tujuan pendidikan.

“Saya tidak segan-segan memberhentikan kepala sekolah, panitia, maupun siapa pun yang terlibat dalam proses yang tidak terpuji di sekolah unggul,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Wabup Mujiono Sidak Pasar dan Pabrik Penggilingan Beras

Tak hanya sanksi administratif, Dedi juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan kecurangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, identitas pihak yang terbukti melakukan praktik titipan akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Kami akan mengumumkan kepada publik siapa saja yang menitipkan anaknya di sekolah unggul dengan cara yang melanggar prinsip transparansi dan keunggulan sekolah,” katanya

Pemprov Jabar Terbitkan Aturan Khusus dan Buka Kanal Pengaduan

Untuk memperkuat pengawasan, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa panitia SPMB dilarang menerima titipan, permintaan kelulusan, maupun berbagai bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.

Langkah pengawasan berlapis dari KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan SPMB 2026 harus berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip. Pemerintah berharap seluruh calon murid memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berdasarkan kemampuan dan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Redaksi : MATADUNIA.CO.ID

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *