Banyuwangi – Kebijakan relokasi kegiatan car freeday yang sejak tahun 2018 terpusat di sekitar Taman Blambangan ke depan Kantor Pemkab Banyuwangi adalah bentuk tindakan yang tidak berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya pelaku UMKM BCM lokal. Langkah ini menegaskan lemahnya kepekaan birokrasi terhadap ekosistem sosial-ekonomi yang telah terbangun. Kebijakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk “dekonstruksi pembangunan ekonomi kerakyatan”, karena justru mematikan denyut usaha mikro kecil menengah yang selama ini menopang aktivitas perekonomian kawasan pusat kota.
Secara sosiologis, car freeday di sekitar Taman Blambangan telah menjadi ruang publik strategis yang tidak hanya mendongkrak transaksi ekonomi, tetapi juga membangun interaksi sosial lintas komunitas, meningkatkan daya tarik pariwisata, dan memperkuat identitas kota. Pemindahan lokasi ini menihilkan proses panjang adaptasi UMKM BCM dengan pola ruang dan perilaku konsumen. Kebijakan tersebut juga terkesan mengabaikan prinsip partisipasi publik yang seharusnya menjadi fondasi perumusan kebijakan lokal, sebagaimana diamanatkan dalam asas demokrasi partisipatoris.
Dari perspektif ekonomi kerakyatan, keputusan tersebut merupakan tindakan kontraproduktif yang berpotensi menggerus pendapatan ratusan pelaku UMKM BCM. Dalam konteks kebijakan publik, hal ini mencerminkan kegagalan prinsip efisiensi alokatif dan keadilan distributif yang semestinya melandasi intervensi pemerintah daerah terhadap aktivitas ekonomi informal. Tidak hanya itu, kebijakan ini memperlihatkan watak birokrasi yang cenderung elitis memaksakan logika administratif tanpa memahami dinamika mikro ekonomi masyarakat.
Paradigma pembangunan yang memaksakan relokasi tanpa riset mendalam dan dialog substansial dengan para pemangku kepentingan hanyalah cermin kebijakan pragmatis yang miskin visi keberlanjutan. Alih-alih memperkuat klaster UMKM BCM yang telah terbukti tumbuh di kawasan Taman Blambangan, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan biaya sosial-ekonomi yang jauh lebih besar akibat turunnya omzet, berkurangnya pengunjung, hingga potensi kehilangan lapangan kerja informal yang tercipta dari rantai ekonomi car freeday tersebut.
Sudah semestinya pemerintah daerah mengevaluasi secara radikal kebijakan ini, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik dan keberpihakan terhadap UMKM BCM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Banyuwangi. Kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang hanya menata ruang kota secara kasat mata, melainkan yang mampu menggerakkan ekonomi warganya, memperkuat jejaring usaha lokal, serta memupuk rasa memiliki terhadap ruang publik yang inklusif dan produktif bagi semua. Relokasi tanpa strategi pemberdayaan adalah bentuk nyata bagaimana birokrasi dapat menjadi instrumen yang “mencekik” potensi ekonomi rakyatnya sendiri.
Red.












