Kejati Jateng Ungkap Alasan Monitoring SPPG, Termasuk Milik Polri: Fokus Pendataan dan Evaluasi Program MBG

  • Bagikan

Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan bahwa kegiatan monitoring terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan kepemilikan, termasuk SPPG yang dikelola institusi Polri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari pendataan dan monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan pemeriksaan yang hanya menyasar SPPG milik kepolisian.

“Jadi ke semua SPPG, Mas. Bukan cuma SPPG Polri saja. Semua SPPG,” ujar Arfan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Arfan, kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan program di setiap titik SPPG. Tim melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek, mulai dari kesesuaian pelaksanaan program, perkembangan kegiatan, sistem kerja, hingga kendala yang dihadapi di lapangan.

BACA JUGA :  RIBUAN WARGA TUMPAH RUAH MERIAHKAN KARNAVAL KEMERDEKAAN HUT RI KE-81  

“Pendataan dan monitoring pelaksanaan. Apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana, pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak. Itu yang kami lakukan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa instruksi yang diteruskan kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Tengah hanya sebatas melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait operasional SPPG sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Program MBG.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pesan internal yang beredar di lingkungan Polri terkait pengamanan di seluruh Polres selama berlangsungnya kegiatan monitoring oleh pihak kejaksaan.

Menurut Artanto, pesan tersebut merupakan imbauan internal yang diterbitkan oleh Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah kepada seluruh personel Polri.

BACA JUGA :  KEPADATAN TERJADI DI PELABUHAN KETAPANG, POLISI LAKUKAN REKAYASA ARUS UNTUK URAI KEMACETAN

Ia menegaskan bahwa arahan tersebut bersifat normatif sebagai bentuk pengingat kepada anggota agar tetap menjalankan tugas sesuai prosedur selama berlangsungnya kegiatan monitoring.

“Tentunya sifatnya normatif. Sudah menjadi hal yang lumrah bagi kami untuk memberikan arahan kepada personel yang sedang bertugas, baik melalui media digital seperti WhatsApp maupun secara langsung,” kata Artanto.

Dengan penegasan dari Kejati Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah tersebut, monitoring terhadap SPPG dipastikan merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh wilayah Jawa Tengah, tanpa hanya berfokus pada SPPG milik institusi tertentu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *