SUMENEP, Matadunia.co.id – Keberadaan dua perusahaan rokok yang beroperasi di Dusun Angsanah 2, Desa Lenteng Barat, Kecamatan, Lenteng, Kabupaten Sumenep yang diduga milik H. Saruji menuai sorotan yang semakin menguat, setelah sejumlah warga setempat mengungkap siapa produsen rokok kedua perusahaan tersebut.
Dalam keterangan sejumlah warga kepada tim media menyebutkan bahwa dua bangunan yang berada di sisi utara dan selatan rumah utama H. Saruji merupakan lokasi operasional dua perusahaan rokok milik H. Saruji.
“Rumahnya itu yang kayak keraton. Di depan rumahnya itu perusahaan yang lama, dan yang baru yang ini di selatannya,” ujar salah satu warga kepada tim media, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil investigasi lapangan dan dokumen resmi, dua perusahaan tersebut adalah:
– PR. Moh. Nazikur Rahman, terdaftar pada 23 Agustus 2023
– PR. Haris, terdaftar pada 2 September 2023
Keduanya bergerak di bidang industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan berlokasi di alamat yang sama: Dusun Angsanah 2, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Dugaan keterkaitan H. Saruji dengan kedua perusahaan tersebut diperkuat oleh kesaksian warga dan kesamaan lokasi operasional.
H. Saruji disebut sebagai pemilik yang diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran komponen tambahan pajak pita cukai sebesar 9,9 persen dari nilai tebus pita, dengan estimasi tunggakan mencapai kurang lebih Rp5 Miliar.
Mengungkap hal ini, upaya konfirmasi tim media kepada H. Saruji telah dilakukan saat tim melakukan investigasi langsung ke salah satu gudang yang tak jauh dari kediamannya.
Namun, meski telah memanggil salam sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak ada respons dari dalam lokasi tersebut. Akhirnya, tim media meninggalkan tempat tanpa memperoleh keterangan apapun dari pihak bersangkutan, pada Jumat (21/11/2025).
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS), Faldi Aditya, menyampaikan keprihatinan atas dugaan ketidaktaatan produsen rokok yang dimaksud.
Ia menekankan bahwa pelanggaran pajak oleh satu pihak dapat menimbulkan dampak sistemik, yang berimplikasi merusak legitimasi publik, dan menciptakan disparitas di antara pelaku usaha yang taat aturan.
“Ketidaktaatan terhadap pajak pita cukai bukan hanya soal angka, tetapi soal integritas dan keadilan dalam ekosistem industri rokok,” tegas Faldi. Jum’at (21/11/2025)
Untuk itu, ia mendorong Kementerian Keuangan RI, khususnya Purbaya Yudhi Sadewa, agar memperketat regulasi serta pengawasan terhadap distribusi dan pelaporan pita cukai. Sikap itu penting dilakukan sebagai langkah preventif agar praktik serupa yang diduga merugikan negara tidak terjadi lagi di masa mendatang.











