Banyuwangi, Matadunia.co.id – Di balik jargon demokrasi dan kebebasan sipil, muncul fenomena yang patut dipertanyakan: masih adanya pihak-pihak yang secara terang-terangan maupun terselubung melarang warga bergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) maupun LSM.
Pertanyaannya tegas: siapa yang memberi kewenangan melarang hak yang dijamin konstitusi?
Investigasi redaksi menemukan bahwa praktik pembatasan ini tidak hanya terjadi di lingkungan sosial, tetapi juga diduga merambah ke ranah pekerjaan, institusi, bahkan kelompok tertentu yang merasa memiliki “kuasa moral” untuk menentukan siapa boleh bergabung dan siapa tidak.
Padahal, dalam negara hukum seperti Indonesia, hak berorganisasi bukan izin—melainkan jaminan konstitusional.
Konstitusi Bicara Jelas: Tidak Ada Larangan Sepihak
Fakta hukum tidak bisa dipelintir.
Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) secara tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” �
detikcom
Maknanya sangat jelas:
“Setiap orang” → bukan hanya pejabat, bukan hanya kelompok tertentu
“Berhak” → bukan meminta izin, tetapi dijamin
“Berserikat” → termasuk masuk ormas, LSM, komunitas, dan organisasi lainnya
Bahkan penegasan hukum menyebutkan bahwa hak ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang melekat pada setiap individu dan tidak bisa dicabut sembarangan. �
Hukum Online
Lebih Kuat Lagi: Dilindungi Undang-Undang HAM
Tidak berhenti di konstitusi, negara juga memperkuatnya melalui:
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 24 ayat (1):
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud damai.
Ini berarti: 👉 Melarang orang berorganisasi = berpotensi pelanggaran HAM
Negara Justru Mendorong, Bukan Melarang
Dalam regulasi organisasi:
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (jo. UU No. 16 Tahun 2017)
Negara menempatkan ormas sebagai:
Sarana partisipasi masyarakat
Wadah kontrol sosial
Bagian dari pembangunan demokrasi
Artinya:
➡️ Negara membuka ruang, bukan menutup
➡️ Yang melarang justru bertentangan dengan semangat hukum
Temuan Lapangan: Tekanan, Ancaman, hingga Pembungkaman
Dari hasil penelusuran, ditemukan pola:
Larangan tidak tertulis dari oknum atasan
Tekanan sosial agar tidak ikut organisasi tertentu
Stigma terhadap anggota ormas/LSM
Ancaman kehilangan pekerjaan atau posisi
Praktik ini sering dilakukan tanpa dasar hukum jelas, bahkan hanya berdasarkan:
Kepentingan pribadi
Ketakutan terhadap kritik
Upaya membungkam kontrol sosial
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini potensi pelanggaran konstitusi.
Pembatasan Hanya Bisa Dilakukan Negara—Itu Pun Ada Syaratnya
Perlu ditegaskan:
Pembatasan hak berorganisasi hanya sah jika:
Berdasarkan undang-undang
Demi ketertiban umum, keamanan, atau moral
Diputuskan melalui mekanisme hukum resmi
Bukan karena: ❌ Tidak suka
❌ Berbeda pendapat
❌ Takut dikritik
Pesan Tegas: Jangan Main-main dengan Hak Konstitusi
Siapa pun yang mencoba:
Melarang warga ikut ormas
Menghalangi kebebasan berserikat
Menekan hak berorganisasi
Maka patut diduga: 👉 Melanggar prinsip negara hukum
👉 Bertentangan dengan UUD 1945
👉 Berpotensi melanggar HAM
Penutup: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam
Kebebasan berorganisasi adalah urat nadi demokrasi.
Tanpa itu, kontrol sosial mati. Kritik dibungkam. Keadilan melemah.
Jika hak ini mulai dibatasi, maka yang terancam bukan hanya individu—tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.
Matadunia.co.id akan terus mengawal dan membuka praktik-praktik pembungkaman yang bertentangan dengan hukum.
REDAKSI












