17 Kasus Narkoba Terungkap, Polres Blitar Kota Amankan 19 Tersangka Selama April 2026

  • Bagikan

Polres Blitar Kota | melalui jajaran Satresnarkoba terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Sepanjang April 2026, petugas berhasil mengungkap 17 kasus dengan total 19 tersangka diamankan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 tersangka terlibat kasus sabu, satu tersangka kasus pil ekstasi, serta tujuh tersangka kasus peredaran pil dobel L. Para pelaku terdiri dari pengguna sekaligus pengedar, termasuk beberapa residivis.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi seberat 1,14 gram, dan 5.987 butir pil dobel L yang diduga siap diedarkan di wilayah Blitar Raya.

Kasus-kasus tersebut berhasil diungkap di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota, meliputi Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum hingga Wonotirto.

Kapolres Blitar Kota  saat konferensi pers di Gedung Patriatama, Senin (18/05/2026), menyampaikan bahwa salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

BACA JUGA :  Polres Blitar Kota Bongkar 11 Kasus Curanmor, Dua Pelaku Spesialis Persawahan Diringkus

Dalam kasus itu, petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 25,13 gram. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka FPR berikut barang bukti sabu,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Surabaya menggunakan modus sistem ranjau. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu sebelum barang diambil di lokasi yang telah ditentukan.

Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tersangka HY yang diduga berperan membantu memecah paket sabu menjadi ukuran kecil untuk diedarkan kembali.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga mengungkap peredaran pil ekstasi di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka AN bersama tiga butir pil ekstasi warna merah muda berlogo “LV”.

BACA JUGA :  Program SALUD Magnet Edukasi Berlalu Lintas di Terminal Arya Wiraraja Sumenep

Sementara itu, pengungkapan kasus obat keras berbahaya jenis pil dobel L dilakukan di wilayah Sananwetan, Kota Blitar. Polisi mengamankan tersangka MR dengan barang bukti sebanyak 4.000 butir pil LL.

Polisi menyebut para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau hingga penjualan eceran kepada konsumen lokal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka mulai lima tahun hingga 20 tahun penjara, disertai denda maksimal Rp10 miliar sesuai peran masing-masing,” pungkas Kapolres.(Wandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *