Rangkap Jabatan dan Carut Marut Birokrasi Banyuwangi

  • Bagikan

Banyuwangi Matadunia.co.id Pelantikan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola birokrasi melalui mekanisme penjaringan yang lebih terbuka dan terukur. Proses tersebut menunjukkan adanya kehendak untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berbasis kompetensi. Dalam konteks administrasi publik modern, mekanisme seleksi yang transparan merupakan fondasi penting untuk menghasilkan pejabat yang memiliki kapasitas manajerial, integritas, dan kemampuan teknokratis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Namun demikian, apresiasi tersebut tidak boleh menutupi persoalan mendasar yang hingga hari ini masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yakni praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif, etika birokrasi, hingga konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu contoh yang menjadi sorotan publik adalah posisi Dr. H. Alfian, S.Pd., M.Pd. yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam reformasi administrasi pemerintahan.

BACA JUGA :  Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Punya Mobil Buatan Sendiri

Secara akademik dan normatif, jabatan strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat dipandang sebagai posisi administratif biasa. Dinas Pendidikan merupakan sektor fundamental yang menyangkut masa depan sumber daya manusia, kualitas pendidikan, tata kelola sekolah, hingga arah pembangunan generasi daerah. Karena itu, jabatan tersebut membutuhkan figur yang fokus, memiliki legitimasi kompetensi yang kuat, serta memenuhi parameter profesional secara utuh. Ketika posisi strategis diisi melalui skema rangkap jabatan tanpa dasar kebutuhan yang benar-benar mendesak, maka publik berhak mempertanyakan objektivitas, efektivitas, dan kualitas pengambilan kebijakan yang akan dihasilkan.

Lebih jauh, praktik rangkap jabatan dalam birokrasi daerah berisiko menciptakan ketimpangan beban kerja, lemahnya kontrol internal, dan terganggunya efektivitas pelayanan publik. Dalam perspektif good governance, setiap jabatan memiliki tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan secara maksimal, bukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah daerah tidak boleh membangun kesan bahwa jabatan strategis dapat dirangkap tanpa mempertimbangkan aspek kapasitas, distribusi kewenangan, dan efisiensi kelembagaan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka reformasi birokrasi hanya akan berhenti pada seremoni pelantikan tanpa substansi perubahan yang nyata.

BACA JUGA :  Diduga Sertifikat Jaminan Nasabah Hilang , Keamanan Dokumen Nasabah Dipertanyakan

Oleh sebab itu, evaluasi menyeluruh terhadap posisi jabatan rangkap harus segera dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi harus menunjukkan keberanian politik dan integritas administratif untuk menempatkan pejabat sesuai kompetensi serta kebutuhan institusi, bukan berdasarkan kompromi kekuasaan atau kepentingan tertentu. Birokrasi yang sehat lahir dari ketegasan terhadap aturan, bukan dari pembiaran terhadap anomali struktural. Jika pemerintah daerah benar-benar ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang kuat dan dipercaya publik, maka penataan jabatan harus dilakukan secara profesional agar roda pemerintahan berjalan sesuai tupoksi, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Oleh: Herman Sjahthi S.H., M.Pd., M.Th., CBC.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *