Polres Blitar Kota Bongkar 11 Kasus Curanmor, Dua Pelaku Spesialis Persawahan Diringkus

  • Bagikan

Blitar Kota – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota akhirnya membuahkan hasil. Dalam rilis yang digelar pada Kamis (23/04/2026), polisi berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sejak September 2025 hingga April 2026.

Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah FA (45) dan DAP (34), yang diketahui beraksi sebagai spesialis pencurian sepeda motor di area persawahan.

“Penyidik menemukan dua orang tersangka mereka beraksi di sejumlah lokasi dengan pola yang sama,” jelasnya.

Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), enam di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sementara lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. FA bertindak sebagai eksekutor lapangan yang langsung mencuri sepeda motor dan menjual hasil curian.

BACA JUGA :  20 Tahun Menunggu Keadilan, Winarsih Hadapi Ancaman Eksekusi Sawah Warisan Suami

Sementara DAP berperan sebagai pengamat dan perencana, termasuk menyediakan tempat untuk menyusun strategi serta mengawasi situasi saat aksi berlangsung.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Kedua pelaku terlebih dahulu memantau lokasi, kemudian memutar kendaraan di sekitar sasaran untuk memastikan kondisi aman. Setelah itu, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor.

Hasil penjualan kendaraan curian kemudian dibagi rata, masing-masing 50 persen. Motif dari aksi tersebut murni untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, dua mata kunci berbentuk T, satu pegangan kunci T, serta empat unit sepeda motor berbagai jenis.

BACA JUGA :  Tanah Bersertifikat di Tunggul Pandean Diratakan, Bangunan Dirobohkan Sepihak Tanpa Adanya Bukti Kepemilikan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana yang cukup berat.

Polres Blitar Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan angka kejahatan curanmor, khususnya di wilayah rawan seperti area persawahan.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Tim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk penadah,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Blitar Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Polisi juga membuka ruang bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor guna membantu proses pengembangan kasus.(Wandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *