Tanah Bersertifikat di Tunggul Pandean Diratakan, Bangunan Dirobohkan Sepihak Tanpa Adanya Bukti Kepemilikan

  • Bagikan

Jepara – Polemik dugaan pelanggaran hak kepemilikan kembali mencuat di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Sebidang tanah bersertifikat yang secara sah telah melalui proses jual beli dan memiliki kejelasan kepemilikan, diduga diratakan dan bangunan di atasnya dirobohkan secara sepihak.

Ironisnya, tanah tersebut kemudian diklaim sebagai milik salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) oleh pihak tertentu. Namun hingga kini, klaim tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan yang sah maupun dokumen legal yang dapat menunjukkan bahwa lahan tersebut benar merupakan aset milik institusi pendidikan dimaksud.

Pemilik sah tanah menyebut bahwa proses jual beli atas lahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, secara yuridis formal, status kepemilikan atas tanah tersebut tidak dalam sengketa pada saat bangunan di atasnya dirobohkan.

Tindakan perobohan bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, memunculkan dugaan adanya tindakan sewenang-wenang serta berpotensi melanggar hak atas kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

BACA JUGA :  UTANG 490 MILIAR: JALAN CEPAT MENUJU KEBANGKRUTAN DAN PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik atas tanah merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Setiap bentuk pengambilalihan atau penggunaan atas tanah milik orang lain wajib melalui mekanisme hukum yang sah serta disertai dengan dasar legalitas yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Wijaya selaku Pendamping Hukum dari LBH Malahayati menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kepemilikan yang sah atas tanah dimaksud.

“Bukti kepemilikan ada, proses jual beli dari para ahli waris pun ada. Tapi pihak sekolah mengklaim itu tanah sekolah, bahkan pihak desa saat ditemui juga mengatakan ada pernyataan kalau itu milik sekolah. Faktanya, sertifikat yang dipegang klien kami sudah kami cek keabsahannya ke BPN dan sah, itu tanah hak milik yang bersertifikat,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, pihaknya menilai tindakan perobohan bangunan yang berdiri di atas tanah milik sah tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.

BACA JUGA :  Ketua AJS Apresiasi Mundurnya Pj. Sekda Sumenep sebagai Ketua Pansel Sekda

“Kami selaku pendamping hukum akan melaporkan dan menuntut pihak-pihak yang berani merobohkan bangunan tersebut, apalagi sampai menjual listrik yang ada di bangunan tersebut. Itu murni pidana,” tegasnya.

Secara hukum pidana, tindakan merusak atau menghancurkan bangunan milik orang lain tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain. Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan atau pengambilan hak atas tanah milik orang lain secara melawan hukum, maka dapat pula dikenakan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Peristiwa ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat yang mempertanyakan perlindungan hukum terhadap pemilik sah tanah bersertifikat.

Mereka berharap adanya kejelasan dari pihak terkait serta penegakan hukum yang adil guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak kepemilikan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim lahan sebagai milik SD Negeri belum dapat menunjukkan bukti sah atas kepemilikan tanah dimaksud.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *