Sukaharjo Matadunia.co.id Polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an (HQ), Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya, Senin (2/11/2026).
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026. Keputusan ini menjadi perhatian publik sekaligus menandai keseriusan institusi Polri dalam menindaklanjuti polemik tindakan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren.
Peristiwa yang memicu kontroversi tersebut terjadi pada dini hari, 27 Oktober 2026. Penggeledahan yang disebut berkaitan dengan pengembangan perkara perusakan warung makan itu menuai sorotan setelah pihak pesantren menyampaikan keberatan atas pelaksanaannya.
Pihak pesantren mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap para santriwati. Peristiwa tersebut juga disebut meninggalkan trauma psikologis bagi sejumlah penghuni pesantren, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur, pendekatan, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Empat Perwira Masuk Pemeriksaan Propam
Tidak hanya Kapolres Sukoharjo, tiga perwira lainnya juga turut dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Mereka adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Keempat perwira tersebut kini menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi maupun prosedur pelaksanaan tugas kepolisian.
Langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, termasuk apakah tindakan aparat di lapangan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Jabatan Kapolres Sukoharjo Diisi Pejabat Baru
Sebagai tindak lanjut mutasi tersebut, jabatan Kapolres Sukoharjo dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri dalam rangka menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan penyesalan atas dampak psikologis yang dialami para santri. Polri juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan.
Publik Menunggu Transparansi Hasil Pemeriksaan
Pencopotan dan penonaktifan empat perwira tersebut tentu menjadi langkah penting dalam merespons polemik yang berkembang. Namun, langkah administratif saja belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan masyarakat.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Propam secara transparan, termasuk kejelasan mengenai prosedur penggeledahan, dugaan intimidasi terhadap santriwati, serta pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan pelanggaran oleh personel yang terlibat.
Penanganan perkara ini juga harus memperhatikan perlindungan psikologis para santriwati sebagai pihak yang terdampak, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah terhadap aparat yang sedang diperiksa.
Perlu ditegaskan, pencopotan jabatan maupun mutasi tidak serta-merta membuktikan bahwa keempat perwira tersebut telah melakukan pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Media MataDunia.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menantikan penjelasan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Jawa Tengah. Sebab, profesionalitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian melakukan tindakan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur, perlindungan terhadap masyarakat, serta kesediaan institusi untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya.
(Red/Team)












