Diduga Kebal Hukum, Miras Ilegal di Banyuwangi Beroperasi Terang-Terangan!!! Aparat Diam, Warga Geram

  • Bagikan
Oplus_131072

Banyuwangi Matadunia.co.id Praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di Jalan MT. Hariyono No. 63, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, kian menunjukkan wajah terang-terangan tanpa rasa takut. Toko milik seorang berinisial “LT” itu diduga bebas menjajakan berbagai jenis miras tanpa izin resmi—seolah hukum hanya pajangan yang tak lagi bertaji.

Di tengah aturan yang jelas mengikat, aktivitas tersebut justru berlangsung mulus tanpa hambatan. Fakta ini memunculkan satu pertanyaan besar di benak publik: di mana aparat penegak hukum? Apakah ada pembiaran, atau justru ada kekuatan lain yang melindungi praktik ilegal ini?

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Penjualan miras secara bebas dinilai membuka ruang bagi meningkatnya potensi gangguan keamanan, perkelahian, hingga rusaknya generasi muda akibat akses yang begitu mudah dan tanpa kontrol.

BACA JUGA :  Hakim Said: Mari Jadikan Lawan Bicara sebagai Teman Berpikir

“Lengkap, siapa saja bisa beli. Tidak ada batasan,” ungkap seorang pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa transaksi berlangsung tanpa pengawasan, bahkan cenderung dibiarkan.

Padahal, regulasi terkait peredaran minuman beralkohol sudah sangat tegas. Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, semuanya mengatur kewajiban izin dan sanksi bagi pelanggar. Namun ironisnya, aturan itu seperti tak berlaku di lokasi ini.
Situasi ini memicu kecurigaan publik akan adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang bermain di balik bisnis haram tersebut. Dugaan keterlibatan oknum aparat beratribut “coklat” dan “hijau” pun mulai mencuat di tengah masyarakat—sebuah tudingan serius yang tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA :  DUGAAN PENYALAHGUNAAN MOBIL DINAS SOSIAL DAN INDIKASI PELANGGARAN DI SIPLIN ASN DI SITUBONDO

Jika benar aparat mengetahui namun memilih diam, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Gerakan Anti Masyarakat (GAM) menyatakan sikap tegas. Mereka mengancam akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila aparat tidak segera mengambil langkah nyata.

“Ini bukan hanya soal miras, tapi soal wibawa hukum. Jika hukum bisa dipermainkan, maka masyarakat yang akan jadi korban,” tegas perwakilan GAM.

Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah hukum masih memiliki keberanian untuk bertindak, atau justru kembali tunduk di hadapan praktik ilegal yang semakin berani menantang aturan.
Jika hukum terus diam, maka pelanggaran akan semakin lantang.

(Red/Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *