Banyuwangi – Praktik tambang ilegal galian C di Desa Secang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Aktivitas pengerukan tanah, pasir, dan batu yang diduga tanpa izin ini berlangsung terang-terangan setiap hari, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran hingga indikasi “perlindungan” dari oknum tertentu.
Pantauan di lapangan oleh awak media pada Senin (19/4/2026), alat berat beroperasi bebas mengeruk material dari lokasi tambang. Truk-truk pengangkut terlihat hilir mudik tanpa henti, mengangkut hasil galian keluar area menuju berbagai proyek pembangunan. Aktivitas tersebut berjalan masif dan terstruktur, seolah tak tersentuh hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?
Padahal, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib mengantongi izin resmi sesuai regulasi yang berlaku. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan, bahkan cenderung semakin intens dari hari ke hari.
Keterlibatan berbagai pihak di lokasi juga terlihat jelas. Mulai dari operator alat berat, pekerja lapangan, hingga sopir truk yang secara aktif mendistribusikan material. Rantai aktivitas ini memperlihatkan bahwa praktik tambang ilegal tersebut bukan kegiatan kecil, melainkan usaha yang terorganisir dan berpotensi menghasilkan keuntungan besar.
Di sisi lain, masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling dirugikan. Debu pekat yang beterbangan, kebisingan alat berat, hingga lalu lalang kendaraan bertonase besar telah mengganggu kehidupan warga secara signifikan. Bahkan, kondisi jalan desa mulai mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.
“Kami yang kena dampaknya. Debu masuk rumah, jalan rusak, tapi aktivitas tetap jalan terus,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan secara permanen. Penggalian tanpa kontrol dapat memicu longsor, merusak struktur tanah, serta mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Tingginya kebutuhan material konstruksi diduga menjadi pemicu utama maraknya tambang ilegal ini. Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas justru membuka ruang bagi praktik-praktik melanggar hukum untuk terus berkembang.
Publik kini mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal ini. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Desakan pun menguat agar aparat segera turun tangan, melakukan penertiban, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum yang “membekingi” aktivitas tersebut.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Banyuwangi berpotensi semakin tergerus.
redaksi-team










