Banyuwangi – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak bernama Nova Indra Fitriansyah menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga hampir enam bulan sejak laporan resmi dilayangkan pada tahun 2025, pihak kepolisian dari Polresta Banyuwangi belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., yang mewakili Budi Utomo selaku orang tua korban, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penegakan hukum yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan.
Menurut Donny, kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang melibatkan anak kandung sebagai korban.
“Sudah hampir setengah tahun berjalan, namun belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan perkara ringan, korban adalah anak kandung yang mengalami dugaan kekerasan hingga harus menjalani perawatan medis selama 17 hari. Seharusnya ini menjadi dasar kuat untuk segera menaikkan status perkara,” tegasnya.
Ia menilai, lambannya penanganan perkara berpotensi mengaburkan fakta-fakta hukum yang ada serta membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Terlebih, kasus ini menyangkut perlindungan anak kandung yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Donny juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang konkret. Ia bahkan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan sebagai bentuk tekanan agar perkara ini ditangani secara serius.
“Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Paminal Polri, Propam Polda Jawa Timur, bahkan hingga Irwasum. Ini demi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menetapkan tersangka bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut hak korban untuk mendapatkan keadilan secara cepat, tepat, dan transparan.
Dalam konteks ini, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal, terutama terhadap anak kandung yang menjadi korban kekerasan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari Polresta Banyuwangi. Ketiadaan tersangka dalam rentang waktu yang cukup panjang memunculkan spekulasi serta tanda tanya besar mengenai keseriusan penanganan kasus tersebut.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan guna memberikan kepastian hukum. Mereka menekankan bahwa keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri, terlebih ketika yang menjadi korban adalah seorang anak kandung.
redaksi/team












