Banyuwangi, 20 Februari 2026 – Aksi brutal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector (DC) terhadap seorang pengacara bernama Nurul Safi’i terjadi secara terang-terangan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Jumat siang (20/02). Insiden ini sontak menjadi sorotan publik lantaran terjadi di ruang terbuka yang semestinya steril dari praktik kekerasan, bahkan tak jauh dari institusi penegak hukum.
Korban diketahui mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga menjadi korban penganiayaan fisik dan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Peristiwa bermula saat Nurul Safi’i menerima panggilan dari kliennya yang mengaku tengah didatangi oleh sejumlah debt collector terkait persoalan tunggakan kendaraan bermotor. Dalam percakapan tersebut, Safi’i menegaskan agar proses penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak disertai intimidasi.
Alih-alih meredam situasi, pihak DC justru meminta pertemuan langsung dengan korban. Safi’i pun menyanggupi dengan memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di Kantor Kejaksaan Banyuwangi dan hendak menuju Polresta Banyuwangi.
Tak lama berselang, empat orang debt collector mendatangi korban di depan kantor kejaksaan. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan sebagai klarifikasi itu berubah menjadi adu argumen yang berujung pada tindak kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, salah satu oknum DC secara tiba-tiba membenturkan kepalanya ke arah pelipis kiri korban dengan keras. Benturan tersebut membuat Safi’i kehilangan keseimbangan hingga terjatuh terlentang dan bagian belakang kepalanya menghantam permukaan jalan. Korban pun langsung pingsan di tempat kejadian perkara. Dari empat terduga pelaku, korban mengaku mengenali dua di antaranya yang berinisial GD dan HR.
Lebih memprihatinkan, dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang anggota kepolisian sempat melintas di lokasi kejadian dan mendekati kerumunan. Namun, petugas tersebut diduga tidak mengambil tindakan apa pun untuk menghentikan aksi kekerasan yang terjadi di hadapannya. Setelah beberapa saat, petugas tersebut meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, Nurul Safi’i kemudian dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pihak keluarga dan rekan sejawat korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka mendesak agar para pelaku diproses secara pidana atas dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan di tempat umum.
Secara hukum, perbuatan para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang menyatakan bahwa:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.”
Apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, maka pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum juga berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Jika terbukti korban mengalami luka berat akibat kekerasan tersebut, ancaman pidana terhadap pelaku dapat meningkat hingga sembilan tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan, mengingat insiden kekerasan terjadi di ruang publik yang berdekatan dengan institusi penegak hukum, yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Red/Tim












