KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

  • Bagikan

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari (20/12/2025) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Ade Kuswari Kunang (ADK) bersama ayahnya yang juga menjabat sebagai lurah, HM Kunang (HMK), ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK mengungkap adanya praktik permintaan uang di muka atau ijon proyek yang diduga dilakukan oleh Ade Kuswari Kunang kepada pihak penyedia proyek sejak awal masa jabatannya sebagai Bupati Bekasi.
Menurut Asep, setelah Ade resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi, yang bersangkutan diduga menjalin komunikasi intensif dengan salah satu penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ. Komunikasi tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang waktu sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, saudara ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak-pihak lainnya,” ujar Asep Guntur Rahayu.
KPK menduga permintaan uang tersebut dilakukan meskipun proyek yang dijanjikan belum ada maupun belum dilelang. Ade Kuswari Kunang disebut menjanjikan akan memberikan sejumlah proyek pemerintah kepada SRJ pada tahun anggaran berikutnya.
“Karena proyeknya sendiri belum ada, maka yang dijanjikan adalah proyek-proyek yang akan berjalan pada tahun 2026 dan seterusnya. Namun, meskipun proyek tersebut belum terealisasi, ADK sudah beberapa kali meminta sejumlah uang kepada pihak SRJ,” jelas Asep.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ade Kuswari Kunang bersama ayahnya HM Kunang diduga telah menerima uang sebesar Rp 9,5 miliar dari SRJ. Penerimaan uang tersebut dilakukan secara bertahap dalam empat kali penyerahan, yang disalurkan melalui sejumlah perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh saudara SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya aliran dana lain yang diduga diterima oleh Ade Kuswari Kunang sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak berbeda. Nilai penerimaan tambahan tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.
“Selain aliran dana dari SRJ, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak lain, sehingga total penerimaan tambahan yang sedang kami dalami mencapai Rp 4,7 miliar,” tambahnya.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di daerah, khususnya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya diri maupun keluarga.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan para tersangka memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang pejabat daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat yang tersandung perkara hukum akibat penyalahgunaan jabatan. Publik pun diharapkan terus mengawasi jalannya proses penegakan hukum agar pemerintahan daerah dapat berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Tindak Tegas Pesantren yang Abai terhadap Perlindungan Santri dan pemulangan santri karena belum bayar biaya pembinaan

Red/Urip S

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *