Lahan 1.065 Hektare “Karawang Baru”: Disorot Ketua DPD LSM KPK RI Adanya Dugaan Limbah Ilegal Hingga Pungutan Liar

  • Bagikan

Karawang, Jabar Matadunia.co.id Lahan seluas 1.065 hektare yang dikenal sebagai kawasan “Karawang Baru” di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memantik sorotan tajam dari Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan yang disebut-sebut sebagai aset daerah, namun diduga tidak memiliki dokumen resmi yang jelas.

Menurut Januardi Manurung, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, status lahan tersebut masih kabur. Ia menyayangkan aset seluas itu tidak memiliki kepastian administrasi, bahkan keberadaan sertifikatnya disebut tidak diketahui.

“Sangat disayangkan, lahan seluas itu status kepemilikannya tak jelas, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh oknum, baik di desa maupun pihak lain,” ujar Januardi kepada media, Selasa (3/3/2026).

Tak hanya menyoroti aspek legalitas, Januardi Manurung juga mengungkap kondisi lapangan yang memprihatinkan. Kawasan yang semestinya menjadi aset strategis pembangunan itu justru diduga berubah menjadi lokasi pembuangan limbah secara liar dan tak terkendali.

Di sejumlah titik, hamparan lahan disebut dipenuhi tumpukan sampah dari limbah industri bercampur tanah hitam serta genangan air keruh yang menimbulkan bau menyengat.

Aktivitas pembuangan sampah dan limbah tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan optimal dari instansi terkait.

BACA JUGA :  Sejumlah Perusahaan Rokok Sumenep Rutin Tebus Pita Cukai Tapi Tak Patuh Bayar Pajak

“Sangat disayangkan kawasan lahan itu menjadi hamparan yang dipenuhi tumpukan sampah dari limbah industri bercampur tanah hitam,” tegasnya.

Lebih jauh, persoalan yang mencuat disebut tidak sebatas pada kerusakan lingkungan. Praktik mencurigakan lain turut mengemuka. Lahan yang status kepemilikannya belum jelas itu diduga dimanfaatkan oknum untuk praktik jual beli garapan. Fenomena ini memicu menjamurnya bangunan liar, mulai dari gubuk semi permanen hingga bangunan permanen tanpa izin resmi.

“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan. Ada praktik mencurigakan, lahan yang statusnya kabur diduga dimanfaatkan untuk jual beli garapan,” ujarnya.

Yang lebih memprihatinkan, muncul dugaan adanya pungutan oleh oknum pemerintah Desa Karanganyar atas nama “retribusi desa”. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, para penggarap disebut dimintai sejumlah uang untuk bisa menggarap atau menempati lahan tersebut.

Namun hingga kini, legalitas pungutan tersebut belum jelas. Publik mempertanyakan apakah pungutan itu resmi dan tercatat sebagai pendapatan desa, atau justru praktik liar yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan “Karawang Baru” berpotensi melebar dari isu lingkungan menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan integritas aparat desa. Praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, terlebih jika tidak disertai transparansi dan payung regulasi.

BACA JUGA :  Kejari Pemalang Lantik Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Baru

Januardi Manurung menilai pembiaran terhadap kondisi ini sangat berbahaya. Selain merusak ekosistem, pembuangan limbah ilegal berpotensi mencemari tanah, air, dan udara dalam jangka panjang. Dampaknya tidak hanya dirasakan warga sekitar, tetapi bisa meluas ke wilayah Karawang secara keseluruhan.

“Saya minta pihak berwenang dan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Polres Karawang, segera menertibkan kawasan itu. Jangan biarkan lahan tersebut jadi tempat pembuangan sampah dan limbah, serta tidak terjadi lagi penjarahan lahan,” tegasnya.

Sorotan kini tertuju pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Penertiban aktivitas pembuangan limbah ilegal, penghentian praktik jual beli garapan, serta pengusutan dugaan pungutan berkedok retribusi desa dinilai mendesak dilakukan.

Jika tidak segera ditangani, lahan 1.065 hektare “Karawang Baru” berpotensi menjadi bom waktu ekologis sekaligus cermin buruk tata kelola aset daerah. Publik berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana menghentikan permainan oknum dan menyelamatkan lingkungan sebelum kerusakan kian tak terkendali.

(Red/Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *