SUMENEP, MataDunia,co.id – Dugaan Ketidakpatuhan pembayaran pajak penebusan pita cukai oleh sejumlah owner perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai terungkap ke permukaan publik. Minggu (16/11/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dilaporkan kurang lebih ratusan perusahaan rokok Sumenep terdaftar aktif di Bea Cukai Madura. Meski terkategori aktif sebagai perusahaan rokok Sumenep tersebut memang benar-benar melakukan kegiatan produksi, sehingga telah membantu menggerakkan perekonomian di sekitarnya.
Selain itu, berdasarkan data juga aktif atau rutin melakukan penebusan pita cukai. Akan tetapi, perusahaan rokok Sumenep itu tidak pernah melakukan kegiatan produksi sama sekali.
” Perusahaan rokok Sumenep tersebut terkategori cari cuan tapi meninggalkan tunggakan pajak bernominal fantastis, ” terang laporan sumber. Minggu (16/11/2025)
Menurutnya, hal itu cara cari uang yang dilakukan mereka, dengan rutin menebus pita cukai tanpa melakukan proses produksi. Pita yang ditebus mereka jual kembali dengan omzet puluhan juta per rimnya.
Kendati mendapatkan cuan yang luar biasa tersebut, ternyata puluhan perusahaan rokok masih terdata sebagai pihak penunggak pajak sebesar 9,9 % yang semestinya dibayarkan tiap kali menebus pita cukai.
Salah satu Kepala Desa di daerah Lenteng, Sumenep, Madura, disebut-sebut masuk dalam data yang menunggak pajak penebusan pita cukai, hingga hampir menyentuh angka Rp5 miliar rupiah.
” Ketika ditagih oleh petugas pajak, si kepala desa kemudian hanya mau membayar sejumlah Rp60 juta rupiah dari total tunggakan yang miliaran tersebut, ” ungkapnya.
Ia beralasan, uang yang dibayarkan setiap dirinya menebus pita cukai dianggap sudah termasuk pajak sehingga dia tidak merasa perlu membayar pajak lagi.
” Apa yang dilakukan kepala desa di Lenteng itu merupakan salah satu contoh dari puluhan perusahaan rokok lain di Sumenep yang menjalankan modus serupa, ” ungkapnya
Seharusnya, mereka harus taat pajak dengan membayar apa yang telah diwajibkan, tetapi malah seperti masa bodoh dan berpura-pura tidak tahu adanya kewajiban 9,9% tersebut.
Mengenai perusahaan rokok mana saja yang menunggak pajak penebusan pita cukai, akan diinformasikan lebih lanjut secara objektif pada tayangan berita berikutnya.












