Penetapan Roy Suryo Jadi Tersangka, Advokat Sugiyono S.E.,S.H.,M.H., Tekankan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

  • Bagikan

Semarang, 8 November 2025 — Penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo, menimbulkan beragam pandangan dari kalangan hukum. Salah satunya datang dari Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Advokat Senior sekaligus Kepala Divisi Advokasi DPC IKADIN Kota Semarang, yang memberikan pandangan hukum secara objektif atas langkah hukum tersebut.

Menurut Sugiyono, penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan asas objektivitas, profesionalitas, dan proporsionalitas. Ia menilai, dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat di ruang publik. Namun kebebasan itu, kata Sugiyono, tidak bersifat mutlak dan harus disertai tanggung jawab hukum.

“Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional. Tetapi hak itu memiliki batas ketika pernyataan atau unggahan di ruang publik berpotensi mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan seseorang, atau menimbulkan keresahan sosial yang bisa berdampak hukum,” jelas Sugiyono.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah hukum terhadap Roy Suryo tidak boleh langsung dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tuduhan. Dalam konteks hukum acara pidana, status tersangka bukan berarti bersalah.

BACA JUGA :  DI DUGA KANTONGI ALOKASI DANA DESA ( DD) UNTUK BUMDES "KARYA BERSAMA" KADES SIMANDULANG BUNGKAM

“Penetapan tersangka bukanlah vonis. Itu baru tahap awal proses pembuktian yang harus diuji secara transparan, objektif, dan terbuka di pengadilan. Di sinilah asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Sugiyono juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh oleh tekanan publik ataupun kepentingan politik dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan berimbang menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau sarana pembungkaman terhadap kritik. Hukum harus berdiri di atas kepentingan keadilan, bukan kepentingan kelompok,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Sugiyono menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui pembuktian yang sah dan meyakinkan. Hal itu mencakup alat bukti yang diatur dalam KUHAP seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Ia menegaskan bahwa opini publik tidak dapat menggantikan alat bukti hukum.

BACA JUGA :  Tak Mampu Bayar, Pasien Cuci Darah Dipulangkan hingga Meninggal Dunia

“Keadilan sejati hanya lahir dari proses hukum yang jujur, transparan, dan bebas intervensi. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan arah karena tekanan opini publik atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sugiyono, S.E., S.H., M.H. dikenal luas di kalangan praktisi hukum di Jawa Tengah. Selain menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi DPC IKADIN Semarang, ia juga aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan kerap menjadi narasumber dalam berbagai forum hukum nasional.

Langkah penegakan hukum dalam kasus Roy Suryo ini, kata Sugiyono, seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk kembali meneguhkan prinsip dasar negara hukum — bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum, dan tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red/TimRedaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *