Perhutani KPH Banyuwangi Barat, KPH Selatan Serta KPH Utara Sepakat Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Bidang Hukum TUN

  • Bagikan

Banyuwangi Matadunia.co.id Perhutani Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat bersama KPH banyuwangi Utara dan Selatan sepakat melakukan perjanjian kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang ditandatangani bersama di Ruang Rapat Kejaksaan Banyuwangi, pada Selasa (14/04).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Utara, dan Selatan sebagai upaya memperkuat dukungan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan dan perlindungan aset negara.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis Perhutani dalam meningkatkan tata kelola perusahaan serta memastikan kepastian hukum dalam setiap kegiatan.

“Melalui pendampingan Kejaksaan, Perhutani dapat mengoptimalkan pengelolaan aset dan penerimaan negara, termasuk dari kegiatan agroforestry yang terus menunjukkan peningkatan signifikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolres Rembang Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca Aksi Unjuk Rasa: Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan negara mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sebagai hasil dari penguatan pengelolaan dan pendampingan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung Perhutani melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum guna mendukung pengelolaan hutan yang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, Perhutani berharap pengelolaan hutan dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kepentingan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

(Red/Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *