Dalam KUH Perdata, warisan hanya bisa dibagikan setelah pewaris meninggal dunia.
Pembagian dilakukan berdasarkan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima warisan menurut hukum di Indonesia?
Mengutip dari laman resminya (1/4/2025) merujuk pada konsep hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata, penting untuk mengetahui bahwa terdapat dua jenis ahli waris, yaitu:
Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah (Ahli Waris ab intestato)
Pasal 832 KUH Perdata, menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama.
Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah negara.
Ahli Waris berdasarkan surat wasiat (Ahli Waris testamentair)
Selain ahli waris ab intestato, terdapat juga ahli waris testamentair yang meliputi:
Golongan pertama
Keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau istri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.
Golongan ke dua
Golongan kedua ini meliputi, orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
Gol ongan ketiga
Golongan ketiga ini meliputi keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris.
Seperti, kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.
Golongan keempat
Golongan yang terakhir,meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Simulasi Pembagian Warisan Berdasarkan KUHP
Sebagai contoh, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C.
Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan bagian yang sama, yaitu 1/4 bagian.
Namun, C sudah meninggal dan A, B, serta C masing-masing memiliki keluarga.
Lalu A berinisiatif untuk menjual rumah warisan tersebut dan membagikan uang hasil penjualannya.
Karena C sudah meninggal, maka anak dari C berhak mendapatkan uang warisan tersebut sebagai ahli waris pengganti.
Adapun aturan terkait ahli waris pengganti termuat dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata, sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata:
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”
Pasal 842 KUH Perdata:
“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”
Sesuai dengan aturan tersebut, maka para ahli waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A, B dan C (Pewaris), adalah:
2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup, yakni A dan B.
Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.