Blitar – Fenomena prostitusi berkedok warung kopi di wilayah Desa Penataran dan Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kian meresahkan warga. Aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di siang bolong, tanpa adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait.
Pantauan tim media pada Sabtu (4/10/2025), menunjukkan di sepanjang jalan utama kedua desa tersebut berdiri sejumlah warung kopi yang menyediakan kamar-kamar mesum di bagian belakang. Di lokasi itu, tampak beberapa wanita berpakaian minim yang menawarkan diri secara terbuka kepada para pengunjung. Kondisi ini menjadi pemandangan mencolok yang bahkan dapat dilihat langsung dari pinggir jalan.
“Pemilik tempat prostitusi ini seolah kebal hukum. Sudah pernah dirazia, tapi hanya sebentar tutup. Beberapa hari kemudian buka lagi, seakan tak ada yang bisa menyentuh mereka,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya disembunyikan.
Ia menambahkan, warga menduga kuat adanya ‘bekingan’ dari oknum tertentu yang melindungi bisnis haram tersebut. “Kami sudah sering membuat Dumas (pengaduan masyarakat), tapi hasilnya nihil. Aktivitas tetap jalan seperti biasa,” tegasnya dengan nada kecewa.
Warga menilai praktik maksiat ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan moral generasi muda. Anak-anak dan remaja yang melintas di kawasan itu kerap menyaksikan aktivitas tak senonoh yang dilakukan secara terbuka.
“Setiap hari anak-anak lewat situ, dan mereka melihat hal-hal yang tidak pantas. Kami khawatir mental dan moral mereka rusak. Pemerintah dan aparat seolah menutup mata,” tutur seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.
Sebagai catatan, Pasal 296 KUHP secara tegas melarang perbuatan menyediakan tempat untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Namun, ketentuan hukum itu tampak tak berarti di Nglegok, sebab praktik prostitusi justru semakin subur dan bebas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, Satpol PP, maupun Dinas Sosial Kabupaten Blitar. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap praktik asusila tersebut.
Warga kini mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera menutup permanen semua tempat prostitusi berkedok warung kopi di wilayah Nglegok. Mereka juga menuntut pengawasan rutin dan penindakan tanpa kompromi agar praktik serupa tidak kembali menjamur dengan modus berbeda.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami siap turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegas salah satu perwakilan warga.
Warga berharap, pemerintah daerah dan aparat hukum tidak lagi menutup mata terhadap prostitusi terselubung ini, karena selain mencoreng citra Kabupaten Blitar, juga mengancam masa depan moral generasi penerus bangsa.(Red/Team)






