Jepara,MataDunia.Co.Id – Di sebuah desa kecil bernama Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kobaran semangat rakyat kecil terus menyala tanpa padam sejak tahun 2018. Mereka bersatu menolak rencana pembangunan Gardu Induk PLN, proyek yang bagi sebagian pihak dianggap bagian dari kemajuan, namun bagi warga justru menjadi ancaman terhadap lingkungan dan ruang hidup mereka sendiri.
Selama tujuh tahun lebih, perjuangan ini bukan sekadar soal listrik atau proyek, melainkan pertarungan antara suara rakyat dan kekuasaan yang seringkali tuli terhadap nurani.
Awal Penolakan: Suara Kecil dari Desa yang Mulai Menggema.
Ketika kabar pembangunan gardu induk pertama kali disosialisasikan pada 2018, warga langsung merasakan ada sesuatu yang tidak beres. Lokasi yang dipilih dinilai tidak tepat—terlalu dekat dengan permukiman dan lahan pertanian produktif. Warga mempertanyakan dasar kajian lingkungan dan prosedur sosial yang dilakukan pihak terkait, namun tak ada jawaban yang memuaskan.
Sejak itulah penolakan dimulai. Dari rumah ke rumah, dari surau ke balai desa, warga membentuk kelompok perjuangan yang konsisten menolak pembangunan tersebut. Dalam perjalanan, mereka menggandeng berbagai pihak untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi, baik dari dalam Jepara maupun luar daerah.
Namun perjuangan rakyat kecil jarang berjalan mulus. Mereka menghadapi tekanan, tuduhan miring, fitnah, hingga tindakan kriminalisasi. Salah satu warga bahkan harus menanggung nasib di balik jeruji dengan tuduhan yang hingga kini masih dipandang warga sebagai rekayasa dan ketidakadilan hukum yang nyata.
Ketika Pemerintah Daerah Seolah Tak Hadir.
Seiring waktu, penolakan warga terus disuarakan ke berbagai instansi. Mereka berharap pemerintah daerah turun tangan secara bijak. Namun yang terjadi justru kebisuan dan tarik-ulur tanpa kepastian. Pemkab Jepara dan pihak PLN seolah saling menunggu dan saling lempar tanggung jawab, sementara keresahan warga dibiarkan berlarut-larut.
“Sejak awal kami tidak menolak pembangunan, kami hanya menolak lokasi yang mematikan kehidupan kami,” ujar salah satu tokoh warga, Suliyono, yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung perjuangan masyarakat. Dengan ketulusan dan senyum yang tak pernah pudar, Suliyono menjadi simbol harapan bagi warga yang mempercayakan perjuangan ini di pundaknya.
Pertemuan Bersejarah dan Kekuatan Baru.
Babak baru perjuangan ini dimulai pada 14 September 2025, ketika perwakilan warga Tunggul Pandean akhirnya bertemu dengan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPW Jawa Tengah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malahayati. Pertemuan tersebut membuka ruang advokasi yang lebih luas dan membawa harapan baru bagi warga yang selama ini merasa sendirian.
Sejak saat itu, koordinasi intens dilakukan. Tim aktivis dan pendamping hukum mulai menyusun langkah strategis. Mereka mendatangi berbagai dinas di lingkungan Pemkab Jepara, mengumpulkan dokumen, dan menelusuri jalur administratif untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar hak warga.
Namun perjuangan itu tidak mudah. Saat audiensi di ruang rapat Bupati Jepara, diskusi yang seharusnya mencari solusi justru berakhir dengan walk out dari perwakilan warga dan tim aktivis. Mereka menilai, pemerintah tidak menunjukkan itikad kuat dan netralitas dalam mengurai persoalan, justru terkesan melindungi kepentingan tertentu di balik proyek tersebut.

Suara yang Tak Boleh Padam
Kini, warga bersama tim pendamping tengah menantikan hasil permohonan hearing yang telah diajukan ke DPRD Kabupaten Jepara, khususnya Komisi I dan II. Hearing ini diharapkan menjadi titik terang bagi perjuangan panjang mereka—tempat di mana suara rakyat benar-benar didengar, bukan sekadar dicatat sebagai formalitas.
Meski banyak yang mencoba melemahkan semangat mereka, api perjuangan warga Tunggul Pandean tetap menyala. Mereka sadar, perjuangan mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan anak cucu mereka.
“Kalau pemerintah tak bisa melindungi rakyatnya, untuk apa rakyat percaya pada pemerintah?” ujar seorang warga dengan nada getir, mewakili kekecewaan yang telah lama dipendam.
Cermin Bagi Pemerintah.
Kasus Tunggul Pandean seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah—bahwa pembangunan tanpa partisipasi dan empati adalah bentuk kemunduran. Pembangunan seharusnya menumbuhkan kesejahteraan, bukan mematikan kehidupan.
Warga tidak anti-kemajuan. Mereka hanya menolak ketika kemajuan itu menindas, dan ketika suara mereka diabaikan demi kepentingan yang dibungkus rapi atas nama “pembangunan nasional”.
Tujuh tahun perjuangan warga ini adalah bukti bahwa rakyat kecil pun bisa berdiri tegak melawan ketidakadilan, selama mereka punya keyakinan, persatuan, dan keberanian untuk bersuara.
Semoga para pemangku kebijakan di Jepara dan pusat menyadari satu hal penting: rakyat tidak butuh janji, mereka butuh keadilan.
( Team Redaksi Mata Dunia )












