Pemalang Matadunia.co.id Menindaklanjuti investigasi internal mendalam mengenai penyalahgunaan identitas pers yang digunakan dalam dugaan aksi penipuan dan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, pihak Redaksi CMI News (PT. Center Media Independent) merasa perlu mengeluarkan Siaran Pers Klarifikasi lanjutan guna meluruskan fakta riil terkait bukti visual yang beredar pada file WhatsApp Image 2026-06-06 at 11.53.43.jpeg.
Berdasarkan pengecekan nomor ID dan pencocokan data pada sistem basis data (database) resmi jurnalis perusahaan, Redaksi menemukan fakta mutlak bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers yang dikirimkan oleh pihak pengadu merupakan KTA Hasil Rekayasa Digital/Palsu. Tindakan ini diduga kuat sebagai modus baru kejahatan penipuan siber yang terorganisir.
Terkait temuan tersebut, Redaksi CMI News menyampaikan rincian klarifikasi hukum sebagai berikut:
Pemalsuan Nama (Bukan Nama Sebenarnya): Nama “TOMY” yang tertera pada KTA dalam file WhatsApp Image 2026-06-06 at 11.53.43.jpeg adalah palsu. KTA dengan nomor ID tersebut aslinya diterbitkan atas nama ANANG ABDUL AZIZ. Oknum kejahatan tersebut telah mengedit secara digital teks nama pada kartu untuk menyembunyikan identitas aslinya.
Hasil Konfirmasi Langsung: Saat pihak redaksi melakukan konfirmasi terkait hal tersebut pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, Saudara Anang secara jelas menyatakan sangat kaget. Jelas Anang kepada redaksi, ia juga merasa tidak pernah handphone (HP) miliknya ke-hack (diretas) dan tidak pernah menyebarkan foto KTA tersebut yang tau saya di CMI hanya 3/5 orang.
Manipulasi Masa Berlaku Kartu: Pada KTA asli milik Anang Abdul Aziz, masa berlaku yang tertera sebenarnya hanya sampai pada tahun 2025. Namun, pelaku telah memanipulasi dan mengedit secara ilegal bagian Valid Until menjadi tanggal 19/07/2027 guna mengelabui korban agar mengira kartu tersebut masih berlaku aktif.
Status Pemilik Asli Sudah Non-Aktif: Pihak redaksi menegaskan bahwa Saudara Anang Abdul Aziz sendiri statusnya telah dinyatakan NON-AKTIF dan diberhentikan dari jajaran jurnalis Redaksi CMI News sejak akhir tahun 2024.
Pelepasan Tanggung Jawab Secara Mutlak: Mengingat KTA tersebut merupakan produk hasil pemalsuan dokumen dan manipulasi identitas, maka segala tindakan pemerasan sebesar Rp 10.000.000,- terhadap diduga warga negara Malaysia tersebut murni merupakan tindakan kriminal pribadi dari oknum pemalsu, dan secara hukum mutlak berada di luar tanggung jawab hukum maupun moral Redaksi CMI News.
Langkah Hukum Siber Redaksi: Pihak PT. Center Media Independent mengecam keras tindakan pencatutan nama media, pemalsuan logo, dan manipulasi dokumen pers ini. Kami mencadangkan hak hukum sepenuhnya untuk melaporkan kasus pemalsuan dokumen digital ini kepada unit Cyber Crime Kepolisian Republik Indonesia.
Kami mengimbau kepada masyarakat luas, instansi terkait, serta rekan-rekan di luar negeri (khususnya Malaysia) untuk selalu waspada terhadap modus baru ini. Jika ada oknum mencurigakan yang menunjukkan atribut pers CMI News, mohon segera melakukan verifikasi resmi kepada pihak manajemen redaksi kami sebelum melakukan kerja sama atau menanggapi permintaan apa pun.
Demikian siaran pers klarifikasi ini dikeluarkan demi meluruskan informasi dan melindungi publik dari segala bentuk penyalahgunaan profesi jurnalis.
Hormat Kami, Pimpinan Redaksi CMI News (PT. Center Media Independent)











