Banyuwangi Matadunia.co.id Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dalam operasi senyap yang digelar di Kecamatan Genteng, petugas menangkap seorang pria berinisial CH (37) yang diduga berperan sebagai kurir sabu dengan barang bukti 40,01 gram.

Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Genteng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Genteng. Kami akan terus berkomitmen memutus mata rantai jaringan narkotika di Banyuwangi,” ujar Rachmat Kurniawan.
Penyelidikan dimulai pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas mencurigai gerak-gerik CH yang mengendarai Honda Scoopy warna putih di kawasan Pasar Genteng.
Saat itu, tersangka terlihat membawa sebuah kotak kecil di tangan kirinya. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan.
Meski sempat kehilangan jejak, petugas memilih melakukan pengawasan di sekitar pintu masuk perumahan.
Kesabaran petugas membuahkan hasil pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
CH terlihat keluar dari kawasan perumahan sambil membawa bungkusan plastik di tangan kirinya.
Saat mengetahui dirinya dihadang petugas BNNK Banyuwangi, tersangka berusaha membuang bungkusan tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
Namun upaya itu berhasil digagalkan. Petugas memerintahkan tersangka mengambil kembali plastik yang dibuang. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 40,01 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, CH mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial DN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang digunakan yakni mengambil paket sabu di lokasi tertentu (ranjauan), kemudian meletakkannya kembali di titik lain sesuai instruksi pengendali.
BNNK Banyuwangi mengungkapkan, aksi tersebut merupakan kali kedua dilakukan CH.
Pada pengiriman pertama, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu. Sementara pada aksi kedua, ia lebih dahulu ditangkap petugas sebelum menerima bayaran.
Selain itu, CH diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika dan pencurian dengan pemberatan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta pasal lain yang relevan sebagaimana diterapkan oleh penyidik.
BNNK Banyuwangi menegaskan akan terus memburu jaringan yang terlibat, termasuk memburu keberadaan DN yang kini berstatus DPO.
Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai upaya mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkoba).
(Red/Team)












