Ketua APPM Rofiq Azmi: Negara Jangan Kalah oleh Investor, Hukum dan Pers Tidak Boleh Dilecehkan

  • Bagikan

Banyuwangi Matadunia.co.id Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat_hebat (APPM), Agent Detektif Logikafallacy. Rofiq Azmi, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum, penegakan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Rofiq menilai, apabila dugaan pembiaran tersebut benar terjadi, kondisi itu berbahaya karena dapat melahirkan persepsi seolah-olah kepentingan investor atau pengusaha berada di atas hukum.

«“Negara tidak boleh kalah dengan investor. Investor harus patuh terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Jangan membangun negara dalam negara,” tegas Rofiq Azmi.»

Menurutnya, dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan justru dapat memunculkan kesombongan baru serta mencederai keberadaan masyarakat maupun lembaga sosial kontrol, termasuk profesi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Rofiq juga menyoroti dugaan tindakan yang dianggap merendahkan atau melecehkan profesi media. Ia meminta seluruh pihak memahami bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas, tetapi merupakan kemerdekaan yang disertai tanggung jawab profesional dan hukum.

Pers Bukan Musuh, Kritik Bukan Kejahatan

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku. Undang-undang tersebut menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin pers dari tindakan pencegahan, pelarangan, maupun penekanan yang dapat menghambat masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, Rofiq menilai persoalan pemberitaan semestinya tidak diselesaikan dengan intimidasi, penghinaan, tekanan atau tindakan yang merendahkan profesi wartawan.

Terlebih, apabila terdapat keberatan terhadap suatu produk jurnalistik, tersedia mekanisme hukum pers seperti hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, bantah dengan data. Kalau ada kekeliruan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jangan justru merendahkan profesinya,” tegasnya.

KUHP Baru Berlaku, Penghinaan dan Pemaksaan Memiliki Konsekuensi Hukum

Dalam konteks hukum pidana nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

KUHP baru antara lain mengatur tindak pidana penghinaan. Pasal 436 mengatur penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

BACA JUGA :  Abainya aturan dan hilangnya adab yang mana Diduga Tanpa Izin, Penanaman Tiang Listrik di Pekarangan Warga Tunggul Pandean.

Sementara itu, Pasal 433 mengatur pencemaran nama baik. Untuk pencemaran secara lisan ancamannya paling lama 9 bulan atau denda kategori II, sedangkan pencemaran tertulis dalam keadaan yang diatur ayat (2) dapat dikenai pidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Namun ketentuan Pasal 433 juga memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

KUHP baru juga mengatur pemaksaan dalam Pasal 448, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Artinya, setiap dugaan penghinaan, pencemaran, ancaman atau pemaksaan tetap harus diuji berdasarkan unsur pidana, bukti, konteks, niat, serta fakta hukum, bukan sekadar berdasarkan klaim salah satu pihak.

UU Pers Tetap Menjadi Rambu Utama Ketika Menyangkut Kerja Jurnalistik

Dalam perkara yang benar-benar merupakan kegiatan jurnalistik perusahaan pers, mekanisme UU Pers harus menjadi perhatian utama. Bahkan dalam konteks pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers dan memenuhi ketentuan jurnalistik, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya mekanisme UU Pers sebagai lex specialis dan keterlibatan Dewan Pers.

UU Pers juga memuat ketentuan pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers pada prinsipnya mengatur bahwa pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana sesuai ketentuan UU Pers.

Dengan demikian, kritik terhadap media harus dibedakan dengan tindakan yang benar-benar menghalangi kerja jurnalistik.

Soal OSS: NIB Bukan Berarti Semua Perizinan Otomatis Selesai

Rofiq juga mempertanyakan narasi bahwa suatu kegiatan usaha telah dianggap sepenuhnya legal hanya karena telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

Menurutnya, NIB merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha, tetapi pemenuhan legalitas kegiatan usaha harus dilihat secara keseluruhan sesuai jenis kegiatan, tingkat risiko, lokasi, pemanfaatan ruang, persetujuan atau izin sektoral serta ketentuan teknis lainnya yang relevan.

Karena itu, dugaan kegiatan seperti pemasangan kabel, pemanfaatan ruang jalan, penggunaan fasilitas publik atau kegiatan lain yang bersinggungan dengan hak masyarakat dan aset publik tidak semestinya hanya dijawab dengan menunjukkan NIB.

BACA JUGA :  *Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI*

Pertanyaan hukumnya sederhana: apakah seluruh persyaratan dan izin yang memang diwajibkan untuk kegiatan tersebut telah dipenuhi?

Jika belum, maka pemerintah memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa pemilik modal atau siapa yang mengatasnamakan investor.

APPM: Pemerintah Harus Hadir, Bukan Membiarkan Polemik

Rofiq meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik horizontal.

Ia mendorong evaluasi terhadap pengawasan Perda, pemanfaatan aset daerah, ruang publik, kegiatan usaha, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menebak-nebak,” ujarnya.

Menurut Rofiq, negara yang kuat bukan negara yang memusuhi investor. Sebaliknya, negara yang kuat adalah negara yang mampu memberikan ruang bagi investasi sekaligus memastikan investor tunduk pada hukum yang sama dengan seluruh warga negara.

Pesan Tegas Untuk Semua Pihak

APPM menegaskan bahwa investasi penting bagi pembangunan daerah, tetapi investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.

Investor wajib menghormati hukum. Pengusaha wajib menghormati masyarakat. Pemerintah wajib menegakkan aturan. Aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan bukti. Dan pers wajib menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

“Jangan ada negara dalam negara. Jangan ada hukum yang tajam kepada masyarakat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemodal. Semua harus berdiri di atas hukum yang sama,” pungkas Rofiq Azmi.

Media Nasional Ganesha Abadi menempatkan pernyataan tersebut sebagai bagian dari kontrol publik dan pemberitaan berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap merupakan dugaan yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red/Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *