Banyuwangi Matadunia.co.id Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang kini aktif sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Heksa Sudarmadji, menyatakan dukungan tegas terhadap upaya perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut Heksa, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum dan hukuman badan. Aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan, menurutnya, juga harus menjadi perhatian serius negara agar tidak kembali dinikmati oleh pelaku.
“Saya sangat mengiyakan adanya perampasan aset bagi para koruptor. Jangan sampai uang rakyat yang dirampas, kemudian pelakunya hanya menjalani hukuman, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati. Itu tidak adil bagi masyarakat,” tegas Heksa.
Ia menilai, keberadaan instrumen hukum mengenai perampasan aset harus diarahkan secara jelas untuk kepentingan publik. Aset hasil korupsi, kata dia, semestinya dapat dikembalikan kepada negara dan pada akhirnya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
“Kalau aset itu hasil dari uang rakyat dan kemudian dirampas untuk dikembalikan kepada negara serta digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, saya kira itu sangat tepat. Untuk apa aset hasil korupsi dipertahankan?” ujarnya.
Sebagai pelaku UMKM, Heksa juga melihat persoalan korupsi bukan sekadar perkara angka dalam laporan keuangan negara. Korupsi, menurutnya, memiliki dampak langsung terhadap masyarakat kecil dan pelaku usaha yang selama ini berjuang secara mandiri menggerakkan roda perekonomian.
Ia menilai, ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, maupun program kesejahteraan masyarakat justru dikorupsi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat yang seharusnya menerima manfaat dari anggaran tersebut.
“Kami sebagai pelaku UMKM merasakan bagaimana masyarakat harus berjuang untuk bertahan dan mengembangkan usaha. Karena itu, ketika ada uang negara yang dikorupsi, jangan hanya dilihat sebagai kerugian pemerintah. Itu adalah hak masyarakat yang dirampas,” kata Heksa.
Heksa menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan berarti memberikan ruang bagi negara untuk bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, mekanisme perampasan tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, transparan, memiliki standar pembuktian yang jelas, serta menjamin hak-hak pihak yang tidak bersalah.
Namun demikian, ia meminta agar persoalan teknis tersebut tidak dijadikan alasan untuk melemahkan semangat mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
“Yang harus kita kawal adalah mekanismenya supaya benar, bukan kemudian semangat merampas aset hasil korupsi yang dipersoalkan. Jangan sampai kita sibuk memperdebatkan caranya, sementara aset hasil korupsi tetap aman dan masyarakat tetap menanggung kerugiannya,” tegasnya.
Heksa berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Baginya, hukum harus memberikan efek jera sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak menjadi keuntungan bagi pelaku.
“Hukum harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Kalau aset hasil korupsi bisa dikembalikan dan kemudian digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan rakyat, saya berdiri di pihak itu. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan kembali ke tangan koruptor,” pungkas Heksa.
(Red/Team)












