Dalam Upaya Mempercepat Reformasi Birokrasi dan Meningkatkan Kepercayaan Pengguna, Dinas PU Pengairan Banyuwangi Resmi Luncurkan Kebijakan Kompensasi Pelayanan Publik

  • Bagikan

Banyuwangi Matadunia.co.id Dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan Pengguna, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi secara resmi meluncurkan program inovatif berupa Kebijakan Kompensasi Pelayanan.

Melalui kebijakan progresif ini, pihak dinas memberikan jaminan hak pemohon dan menerapkan sanksi internal berupa penyediaan ganti rugi langsung kepada warga apabila proses pelayanan administrasi maupun teknis mengalami keterlambatan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, S.E., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kendali mutu untuk memacu kedisiplinan dan integritas seluruh aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungannya.

“Kami ingin mengubah paradigma pelayanan publik. Melalui kebijakan kompensasi ini, kami menempatkan kepuasan masyarakat dan para petani pemakai air sebagai prioritas tertinggi.

BACA JUGA :  BCM Nang Kene Wae: Dari Jalanan Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Terancam Direlokasi

Jika petugas kami lalai atau terlambat memproses dokumen dari batas waktu SOP, instansi wajib bertanggung jawab langsung saat itu juga,” tegas Cahyanto. Rabu, (26/8/2026).

Ada lima bentuk kompensasi nyata yang telah disiapkan oleh Dinas PU Pengairan bagi pemohon apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian standar layanan:

1. Permohonan maaf resmi:

Penyampaian permohonan maaf secara tertulis dari pihak manajemen dinas atas ketidaknyamanan yang dialami warga.

2. Penyediaan minuman dan Snack:

Pemberian minuman dan snack gratis secara langsung di ruang tunggu kepada pemohon yang layanannya tertunda.

3. Penerbitan ulang dokumen:

Koreksi kilat tanpa biaya sepeser pun jika dokumen surat rekomendasi teknis pengairan mengalami kesalahan redaksional oleh petugas.

BACA JUGA :  Fiktif di Atas Kertas, Nyata di Rekening: Luka Lama Korupsi Banyuwangi

4.Pengembalian Pungutan:

Garansi pengembalian uang secara utuh jika ditemukan indikasi biaya tidak resmi atau pungutan liar di luar aturan tarif pemerintah.

5.Prioritas pelayanan:

Pemberian fasilitas jalur cepat utama bagi pemohon terdampak pada pengurusan berikutnya agar tidak perlu mengantre ulang.

Dinas PU Pengairan mengimbau pengguna untuk aktif memantau jalannya pelayanan dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika menemui kendala di lapangan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Banyuwangi.

Kontak Informasi dan Layanan Pengaduan Resmi: Kantor Dinas: Jl. Jambu No. 50, Banyuwangi Nomor Telepon: 0333-424676

Email Resmi dpu.pengairan@banyuwangikab.go.id

Situs Web: pengairan.banyuwangikab.go.id

Media Sosial: Instagram @dinas_pengairan.bwi

(Red/Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *