JEMBER – Polemik antara nasabah dan BPR BAPURI Jember kembali menjadi sorotan. Kali ini menyangkut nasabah atas nama Desy, yang disebut tengah berada dalam kondisi keuangan sangat terpuruk, namun masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diterima Desy pada tahun 2021 dengan nilai awal Rp25 juta dan tenor 36 bulan.
Berdasarkan informasi yang diterima Media MataDunia.co.id, nasabah memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp1.069.500 per bulan dan telah melakukan pembayaran sebanyak 21 kali angsuran.
Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, nasabah disebut kini hanya memiliki kemampuan sekitar Rp11 juta untuk menyelesaikan persoalan kewajibannya.
Namun setelah dilakukan komunikasi dengan pihak BPR BAPURI Jember, angka penyelesaian yang disampaikan justru berada di kisaran Rp21 juta.
Perbedaan sekitar Rp10 juta tersebut tentu bukan perkara kecil bagi nasabah yang mengaku sudah berada dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit.
PINJAMAN Rp25 JUTA, TENOR 36 BULAN, SUDAH DIANGSUR 21 KALI
Untuk memperjelas duduk persoalan, fasilitas pinjaman yang menjadi objek pembahasan disebut memiliki rincian:
Pinjaman awal: Rp25 juta
Tahun pinjaman: 2021
Tenor: 36 bulan
Angsuran: Rp1.069.500 per bulan
Angsuran yang telah dibayarkan: 21 kali
Kemampuan dana yang disebut tersedia saat ini: sekitar Rp11 juta
Nominal penyelesaian yang disampaikan BPR: sekitar Rp21 juta
Rincian tersebut menjadi penting karena persoalan yang dihadapi bukan sekadar mengenai besaran nominal pelunasan, tetapi juga mengenai bagaimana posisi kewajiban nasabah dihitung dan kebijakan penyelesaian seperti apa yang dapat ditempuh.
Media MataDunia.co.id tidak menyimpulkan bahwa angka Rp11 juta secara otomatis merupakan jumlah yang wajib diterima BPR. Namun, perbedaan antara kemampuan nasabah dan nominal penyelesaian yang ditawarkan perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
BERTEMU LANGSUNG PIMPINAN BPR, DIJANJIKAN AKAN DIBANTU
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa langsung oleh tim kuasa LBH Malahayati bersama Media MataDunia.co.id kepada pihak BPR BAPURI Jember.
Pada Selasa, tim bertemu langsung dengan Bapak Catur selaku pimpinan BPR BAPURI Jember untuk menyampaikan kondisi nasabah sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan tim, Bapak Catur menyampaikan bahwa persoalan nasabah akan dibantu dan pihak BPR akan memberikan jawaban pada Jumat.
Pernyataan tersebut sempat memberikan harapan kepada nasabah yang tengah berada dalam kondisi sulit.
Harapannya bukan meminta kewajiban dihapus, melainkan mencari solusi penyelesaian yang realistis sesuai kemampuan finansial nasabah.
Namun jawaban pada Jumat justru memunculkan persoalan baru.
Rp11 JUTA TIDAK BISA, Rp21 JUTA DISEBUT BISA
Pihak BPR menyampaikan bahwa nasabah tidak dapat melakukan pelunasan pada angka Rp11 juta.
Sebaliknya, nominal penyelesaian yang dapat diberikan berada di angka sekitar Rp21 juta.
Menurut keterangan Bapak Catur, angka Rp21 juta tersebut bukan semata-mata keputusan pribadi dirinya, melainkan merupakan hasil keputusan Komite BPR BAPURI Jember.
Pernyataan ini menjadi penting karena keputusan tersebut berarti merupakan hasil mekanisme internal lembaga.
Maka pertanyaan yang kemudian muncul:
Apa dasar Komite BPR BAPURI Jember menetapkan angka Rp21 juta sebagai nilai penyelesaian, sementara nasabah menyatakan hanya mampu menyediakan Rp11 juta?
KOMUNIKASI DENGAN PIMPINAN BPR TURUT TERDOKUMENTASI
Dalam proses penelusuran persoalan tersebut, Media MataDunia.co.id memiliki dokumentasi video komunikasi langsung dengan Bapak Catur selaku pimpinan BPR BAPURI Jember.
Dokumentasi tersebut menjadi salah satu bahan pendukung dalam pemberitaan dan penelusuran lebih lanjut mengenai upaya penyelesaian kewajiban nasabah.
NASABAH BUKAN TIDAK MAU BAYAR, TAPI TIDAK MAMPU
Persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional.
Nasabah tidak sedang mengatakan tidak mau membayar.
Nasabah justru disebut masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.
Masalahnya adalah kemampuan finansial yang sangat terbatas.
Di sinilah publik patut mempertanyakan apakah masih terdapat ruang kebijakan yang dapat ditempuh untuk mencari solusi.
Bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, perbedaan antara Rp11 juta dan Rp21 juta bukan sekadar angka.
Itu bisa menjadi batas antara mampu menyelesaikan persoalan atau justru semakin terjerat dalam masalah keuangan.
POJK 1 TAHUN 2024: ADA RUANG RESTRUKTURISASI
Dalam POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, BPR dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang menurut penilaian BPR mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga serta memenuhi kriteria yang ditentukan.
Restrukturisasi dapat dilakukan melalui penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan/atau penataan kembali.
Namun perlu ditegaskan, aturan tersebut tidak berarti BPR otomatis wajib menerima pembayaran sebesar sisa pokok yang ditawarkan nasabah.
Karena itu, posisi Media MataDunia.co.id bukan menyatakan bahwa BPR wajib menerima angka Rp11 juta.
Yang dipersoalkan adalah proses penilaian, ruang kebijakan, transparansi dasar perhitungan, serta kewajaran keputusan yang diambil terhadap nasabah yang mengaku mengalami kesulitan pembayaran.
POJK Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur bahwa dalam melakukan restrukturisasi kredit, BPR wajib memperhatikan prinsip objektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.
POJK 22 TAHUN 2023: KONSUMEN BERHAK DIDENGAR
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
BPR termasuk dalam cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Konsumen memiliki hak untuk antara lain didengar pendapat dan pengaduannya serta diperlakukan atau dilayani secara benar.
Karena itu, permohonan nasabah untuk mencari jalan keluar atas kesulitan pembayaran patut mendapatkan penanganan melalui mekanisme yang berlaku.
Sekali lagi, hal tersebut bukan berarti BPR harus menyetujui nominal yang diminta nasabah.
Namun apabila keputusan Komite menetapkan angka Rp21 juta, transparansi mengenai dasar keputusan tersebut menjadi hal yang layak dipertanyakan.
KOMITE BPR BAPURI DITANTANG BUKA DASAR KEPUTUSAN
Jika benar angka Rp21 juta merupakan keputusan Komite BPR BAPURI Jember, maka sejumlah pertanyaan publik menjadi relevan:
Apa dasar perhitungan Rp21 juta tersebut?
Apakah terdiri dari:
sisa pokok;
bunga berjalan;
denda;
biaya tertentu;
atau komponen lainnya?
Kemudian:
Apakah kondisi ekonomi nasabah telah menjadi pertimbangan Komite?
Apakah kemampuan nasabah sebesar Rp11 juta telah dianalisis?
Apakah riwayat pembayaran 21 kali angsuran turut menjadi pertimbangan dalam menentukan solusi?
Apakah terdapat opsi restrukturisasi atau penyelesaian lain yang memungkinkan?
Dan yang paling penting:
Apakah keputusan tersebut telah diambil berdasarkan prinsip objektivitas dan kewajaran sebagaimana ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut yang diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak.
LBH MALAHAYATI DAN MEDIA MATADUNIA.CO.ID AKAN KAWAL
LBH Malahayati bersama Media MataDunia.co.id akan terus mengawal persoalan tersebut secara berimbang.
Fokusnya bukan untuk menyerang lembaga keuangan, melainkan memastikan bahwa persoalan antara nasabah dan BPR mendapatkan ruang penyelesaian yang transparan, proporsional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Nasabah memiliki kewajiban.
BPR memiliki hak berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Namun di sisi lain, nasabah juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan, penanganan pengaduan dan penjelasan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.
BPR BAPURI JEMBER DIBERIKAN RUANG KLARIFIKASI
Media MataDunia.co.id memberikan ruang kepada Bapak Catur selaku pimpinan BPR BAPURI Jember serta pihak Komite BPR BAPURI Jember untuk memberikan penjelasan mengenai:
Dasar penolakan pelunasan pada angka Rp11 juta;
Dasar perhitungan angka Rp21 juta;
Komponen yang membentuk angka Rp21 juta;
Mekanisme pengambilan keputusan Komite;
Apakah kemampuan dan kondisi ekonomi nasabah menjadi pertimbangan;
Apakah riwayat pembayaran 21 kali angsuran menjadi bagian dari pertimbangan;
Apakah terdapat alternatif penyelesaian atau restrukturisasi lainnya.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai Rp11 juta atau Rp21 juta.
Ini adalah persoalan tentang bagaimana sebuah lembaga keuangan merespons seorang nasabah yang disebut sedang berada dalam kondisi sangat sulit, tetapi masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.
Nasabah tidak meminta kewajibannya dihapus. Nasabah meminta solusi yang sesuai dengan kemampuan.
Dan ketika solusi yang ditawarkan terpaut sekitar Rp10 juta dari kemampuan yang disebut dimiliki nasabah, maka wajar apabila publik bertanya:
“SEJAUH MANA RUANG KEBIJAKAN DIBERIKAN KEPADA NASABAH YANG SUDAH TERPURUK, TETAPI MASIH BERITIKAD BAIK UNTUK MELUNASI KEWAJIBANNYA?”
MataDunia.co.id akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan tetap menjunjung asas keberimbangan, verifikasi informasi, serta memberikan hak jawab kepada pihak BPR BAPURI Jember.
redaksi/sohibul fauzan/team












