PAMEKASAN, Matadunia.co.id – Sejumlah pengurus dan anggota Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan sekira pukul 14.00 WIB dalam agenda audiensi bersama jajaran penting dan kompeten di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, Jawa Timur yang dikemas dalam formasi santai, dan bermakna. Rabu (26/11/2025)
Agenda audiensi yang digelar sebagai tindak lanjut salah satu hasil rapat kerja (Raker) AJS tanggal 15-17 November 2025 di Hotel Platinum Surabaya untuk mendorong pihak terkait agar meningkatkan mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap wajib pajak di sektor industri rokok. khususnya di Kabupaten Sumenep.
Sekaligus, dalam pertemuan itu meluruskan sejumlah persepsi publik terkait istilah “tunggakan” yang selama ini kerap dipahami secara keliru bahkan terabaikan begitu saja, hingga akhirnya menjadi beban yang cukup besar.
Dalam dialog santai dan penuh keakraban, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pamekasan, Alwi Sodiq, menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan untuk industri rokok dalam prosesnya melalui tahapan yang lebih luas dibanding sektor usaha umum.
” Ada empat kewajiban dasar diantaranya, pendaftaran NPWP, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan. Khusus rokok, ada wajib pajak PPN 9,9 persen yang besarnya berdasarkan penebusan pita cukai,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai pintu gerbangnya perusahaan rokok otomatis wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun omzet belum mencapai ambang batas 4,8 miliar rupiah. Namun, PPN 9.9 persen sudah melekat pada proses penebusan pita cukai, karena status PKP menjadi syarat mutlak untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Pihak KPP Pratama juga mengungkap bahwa masih ditemukan sejumlah perusahaan rokok produktif dengan penebusan pita cukai secara rutin, namun belum menyelesaikan proses pengukuhan PKP. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara data produksi, pelaporan, dan kewajiban PPN yang harus dipenuhi.
Selain itu, salah seorang dari pihak KPP Pratama menekankan dalam dialog akan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam pemberitaan maupun percakapan publik guna mengedukasi wajib pajak.
“ Tunggakan hanya berlaku jika sudah ada ketetapan pajak yang diterbitkan dan belum dibayar. Jika belum ada ketetapan, istilah yang benar adalah potensi, bukan tunggakan,”tegasnya.
Mekanisme penentuan potensi pajak dilakukan melalui pengolahan data KPP dari Bea Cukai mengenai penebusan pita cukai. Setelah itu, KPP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
” Jika klarifikasi terpenuhi dan data dinilai sesuai, barulah dilakukan penghitungan potensi pajak yang harus diselesaikan. Seluruh proses melalui tahapan-tahapan untuk memastikan ketetapan wajib pajak sesuai regulasi,” tambahnya.
Lanjutnya, pihaknya menyambut dan mengapresiasi keterbukaan informasi dan sejumlah pertanyaan publik yang diajukan AJS dalam audiensi, sehingga pihaknya merasa terbantu untuk mensosialisasikan lebih optimal terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak di Kabupaten Sumenep.
” Kami melihat rekam jejak AJS cukup objektif. Pertemuan seperti ini penting untuk membangun pemahaman yang sama,” ujar salah satu pihak KPP.
KPP Pratama Pamekasan menyatakan siap menjaga komunikasi terbuka dengan berbagai pihak, termasuk organisasi media, untuk memastikan informasi publik terkait wajib pajak agar tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran dalam ekosistem industri rokok.
“Jika ada data yang perlu diklarifikasi atau dibahas, pintu komunikasi selalu terbuka,” ujar salah satu pejabat yang menutup jalannya audiensi.
Sementara Ketua AJS, Faldy Aditya memyampaikan terima kasih atas respon pihak KPP Pratama Pamekasan atas pengajuan pihaknya untuk berkunjung dalam agenda audiensi.
” Kami sampaikan terima kasih kepada pihak KPP Pratama Pamekasan atas respon dan penyambutan langkah kami. Sehingga akhirnya, terbuka dalam membangun sinergi yang konstruktif ke depan,” ucap Ketua AJS, Faldy.
Audiensi yang berjalan lancar penuh semangat sinergisitas memberi gambaran konkret dan penjelasan secara eksplisit, mengenai bagaimana proses administratif dan mekanisme pengawasan perpajakan terhadap wajib pajak sektor induatri rokok dijalankan, di tengah meningkatnya perhatian dan sorotan publik.












