Banyuwangi – Di tengah gencarnya narasi pembangunan sektor pariwisata, realitas di lapangan justru menyuguhkan potret yang berbanding terbalik. Wisata Kampung Nelayan di wilayah Kelurahan Lateng kini tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga titik sorotan atas praktik pungutan parkir yang dinilai minim transparansi dan lemah akuntabilitas.
Tarif Rp3.000 per sepeda motor diberlakukan tanpa pengecualian. Nominal yang terlihat kecil, namun menjadi persoalan serius ketika tidak disertai peningkatan layanan yang sepadan. Yang terjadi justru sebaliknya: pungutan berjalan konsisten, sementara fasilitas nyaris tak menunjukkan perubahan berarti.
Di lapangan, kondisi berbicara lebih jujur daripada klaim. Area parkir tidak tertata maksimal, fasilitas dasar seperti tempat duduk dan area berteduh sangat terbatas, dan persoalan sampah masih menjadi pemandangan yang berulang. Dalam kondisi seperti ini, publik mulai mempertanyakan satu hal yang paling mendasar: apa dasar dan kejelasan pengelolaan retribusi tersebut?
“Kalau memang ini retribusi resmi, harusnya jelas. Ada aturannya, ada perbaikannya. Tapi ini seperti jalan sendiri,” ungkap seorang pengunjung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam tata kelola yang semestinya, setiap pungutan kepada masyarakat—sekecil apa pun—harus memiliki landasan yang jelas, baik dari sisi regulasi maupun pengelolaan. Tanpa itu, praktik di lapangan berpotensi masuk ke wilayah abu-abu: antara retribusi resmi dan pungutan yang tidak terkontrol.
Pihak pengelola memang menyebut dana digunakan untuk operasional, kebersihan, dan keamanan. Namun, hingga kini tidak ada bukti konkret yang bisa diakses publik. Tidak ada papan informasi. Tidak ada laporan penggunaan dana. Tidak ada indikator transparansi yang bisa diuji.
Yang ada hanyalah kewajiban membayar—tanpa kejelasan ke mana uang itu bermuara.
Situasi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan kecil. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi mencederai prinsip dasar pelayanan publik, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wisata daerah.
Lebih jauh, ini bukan sekadar soal parkir. Ini soal tata kelola.
Apakah pungutan tersebut sudah memiliki dasar regulasi yang sah?
Apakah ada pengawasan dari pihak berwenang?
Dan yang paling penting: apakah masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari uang yang mereka bayarkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini hingga kini belum mendapatkan jawaban yang terang.
Ironisnya, Kampung Nelayan di Kelurahan Lateng memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai destinasi unggulan berbasis kearifan lokal. Namun, potensi itu terancam terkikis bukan karena kurangnya daya tarik, melainkan karena lemahnya pengelolaan dan minimnya transparansi.
Pengunjung tidak menuntut fasilitas mewah. Mereka hanya menuntut kejelasan dan keadilan.
Jika praktik pungutan terus berjalan tanpa pembenahan dan tanpa pengawasan yang jelas, maka bukan tidak mungkin ke depan akan muncul penolakan yang lebih luas. Kepercayaan publik bukan sesuatu yang bisa dipungut seperti tarif parkir—ia harus dibangun, dijaga, dan dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada pengelola, tetapi juga pada pihak terkait di tingkat daerah. Apakah akan ada evaluasi? Atau justru pembiaran?
Sebab jika dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas:
pungutan boleh berjalan, meski tanpa kejelasan.
Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan lagi Rp3.000 melainkan integritas pengelolaan wisata itu sendiri.
redaksi/team












