Saksi Kasus Suap Proyek Bekasi Diduga Diintimidasi, KPK Sebut Rumahnya Dibakar Saat Sidang Sarjan Bergulir

  • Bagikan

Jakarta – MATADUNIA.CO.ID//  Dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara korupsi proyek di Kabupaten Bekasi mencuat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Seorang saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dilaporkan mengalami teror serius dari orang tak dikenal (OTK), bahkan hingga dugaan pembakaran rumah.

 

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya tekanan terhadap saksi dalam perkara tersebut.

 

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

 

Menurut Budi, bentuk intimidasi yang dialami tidak hanya berupa ancaman verbal. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, rumah saksi tersebut bahkan diduga dibakar oleh pelaku tak dikenal. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap proses penegakan hukum.

 

Sebagai langkah responsif, KPK telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi. Upaya ini dilakukan agar proses penyidikan dan persidangan dapat berjalan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

BACA JUGA :  Dinas PUTR Sumenep Sosialisasikan Perda ALD Kabupaten Sumenep

 

“Masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK,” tambah Budi.

 

Di sisi lain, perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi saat ini tengah disidangkan di Tipikor Bandung dengan terdakwa Sarjan, seorang pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

 

Dalam persidangan, majelis hakim masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sejumlah saksi sebelumnya juga telah mengungkap adanya praktik fee proyek di berbagai paket pekerjaan pada dinas-dinas terkait.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

– Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif

– H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan

– Sarjan, pihak swasta yang saat ini tengah menjalani proses persidangan

 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara diduga beberapa kali meminta ijon proyek melalui perantara H.M. Kunang.

BACA JUGA :  Divisi Hukum IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Angkat Bicara: Atas Meninggalnya SH Diluar Tanggungjawab Pihak Panti

 

Total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp9,5 miliar yang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, pada tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,7 miliar.

 

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut menyita uang sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade Kuswara yang diduga merupakan sisa setoran ijon proyek dari Sarjan.

 

Dugaan intimidasi terhadap saksi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat proses pengungkapan kasus. KPK menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tekanan terhadap saksi yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

 

Sementara itu, persidangan perkara suap proyek Bekasi masih akan terus berlanjut di Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mengungkap secara utuh rangkaian praktik korupsi tersebut. (Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *